Catat! Ini Syarat dan Cara Lengkap Dapatin BLT UMKM Rp 1,2 Juta


Salah satu bantuan yang dilanjutkan pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Sesuai rencananya, bantuan satu ini sudah mulai dijalankan Maret 2021 ini.

Sayangnya, nilai BLT yang digelontorkan tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, nilai BLT yang disalurkan sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan tahun ini BLT yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta

"Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp1,2jt, dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada detikcom, Sabtu (6/3/2021).

Sementara itu, melalui akun Instagramnya @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan selalu update informasi soal BLT UMKM dari sumber resmi, yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id. Dalam akun tersebut, Kemenkopukm juga mengingatkan komitmen pemerintah untuk membantu pengusaha UKM bertaham di masa pandemi.

Agar tak kelewatan, ada baiknya Anda yang merupakan para pelaku UMKM dan mau dapat BLT, memperhatikan syarat dan cara mencairkan dananya sebagai berikut:

A. Syarat BLT UMKM


1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

B. Daftar BLT UMKM


Cara daftar BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:
  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
3. Para pengusul penerima BLT UMKM adalah:

Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum.

Kementerian atau lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Mekanisme daftar BLT UMKM tidak menyebutkan pengusaha bisa mengaksesnya lewat www.depkop.go.id. Bantuan bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut menerima bantuan. Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait BLT UMKM

sumber:https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5487587/catat-ini-syarat-dan-cara-lengkap-dapatin-blt-umkm-rp-12-juta

Post a Comment for "Catat! Ini Syarat dan Cara Lengkap Dapatin BLT UMKM Rp 1,2 Juta"