Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek daftar penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa melalui eform.bri.co.id/bpum.
Caranya sebagai berikut:
1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
Selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BPUM bisa melakukan pendaftaran. Cara Daftar BPUM sebagai berikut:
1. Lakukan pendataran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat seperti di bawah ini
-Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
-Pelaku UMKM adalah WNI
-Punya NIK
-Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
-Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
Perlu diketahui besaran BPUM tahun ini Rp 1,2 juta, lebih kecil dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.
"Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada detikcom Sabtu (6/3/2021).
Bagi yang sudah mendaftar, jangan lupa terus cek di eform.bri.co.id/bpum.. Semoga beruntung ya!
sumber:https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5494816/cek-daftar-penerima-bpum-lewat-eformbricoidbpum
1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
Selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BPUM bisa melakukan pendaftaran. Cara Daftar BPUM sebagai berikut:
1. Lakukan pendataran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat seperti di bawah ini
-Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
-Pelaku UMKM adalah WNI
-Punya NIK
-Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
-Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
Perlu diketahui besaran BPUM tahun ini Rp 1,2 juta, lebih kecil dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.
"Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada detikcom Sabtu (6/3/2021).
Bagi yang sudah mendaftar, jangan lupa terus cek di eform.bri.co.id/bpum.. Semoga beruntung ya!
sumber:https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5494816/cek-daftar-penerima-bpum-lewat-eformbricoidbpum
Post a Comment for "Cek Daftar Penerima BPUM Lewat eform.bri.co.id/bpum"