Marak Pungli Bansos, Dinsos DKI: Silahkan Lapor, Ada Sanksi Tegas



Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menyaksikan masih maraknya aksi pemaksaan pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta. Namun, warga justru takut melaporkan pungli lantaran khawatir tak akan mendapatkan jatah bansos kembali.

Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PKPFM) Dinas Sosial DKI Jakarta, Susan Budi, mengatakan program bantuan sosial tunai (BST) disalurkan langsung ke penerima untuk mencegah pungli. Penyaluran bantuan itu menggunakan dua mekanisme.

"BST diberikan secara langsung kepada penerima bantuan melalui transfer dana Bank DKI atau PT Pos Indonesia yang diberikan langsung kepada penerima tanpa melalui perantara," kata Susan saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu, 6 Maret 2021.

SPRI sebelumnya mengkhawatirkan praktik pungli terbuka lebar pada mekanisme penyaluran BST menggunakan PT Pos Indonesia. Sebab, ini membuka celah praktik pungli. Tak heran, SPRI masih menyaksikan maraknya praktik pungli bansos.

Susan meminta warga berani melaporkan bila ada oknum yang melakukan pungli. Dia meminta pelaporan dilakukan secara detail agar oknum tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Silahkan laporkan secara detail lokasi di RT/RW mana pungli terjadi. Kami akan menerapkan sanksi kepada oknum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Apabila terbukti ada pelaku para ketua RT atau ketua RW yang melakukan pungli akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Pihak yang bersangkutan bisa dinonaktifkan/diberhentikan dari posisi atau jabatannya. Selain itu, tindakan pidana yang dilakukan dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal SPRI, Dika Moehammad, menyebut pungli masih menjadi momok bagi penerima bansos. Sebagai pihak yang lemah, para penerima bansos tidak dapat berbuat banyak.

"Berdasarkan laporan Koalisi Pemantau Bansos di DKI, misalnya, warga rata-rata takut melapor karena takut tak mendapatkan bansos kemudian hari. Akibatnya, proses pungli tetap berlangsung dengan leluasa," kata Dika kepada Media Indonesia, Jumat, 5 Maret 2021.

sumber:https://www.medcom.id/nasional/metro/ybDVw9pK-marak-pungli-bansos-dinsos-dki-silahkan-lapor-ada-sanksi-tegas

Post a Comment for "Marak Pungli Bansos, Dinsos DKI: Silahkan Lapor, Ada Sanksi Tegas"