PENDAFTARAN BLT UMKM Mulai Maret 2021, Inilah Syarat & Cara Mendapatkannya, Siapkan 6 Berkas Ini

 


Portal Juang20 - Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM. Pendaftaran BLT UMKM rencananya segera dibuka di bulan Maret ini.

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021.

Namun, belum diketahui jadwal pembukaan BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Baca Juga : Bantuan PKH Cair Bulan Depan, Jumlah Penerima Bisa Berubah


Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021,

sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Baca Juga : Bantuan PKH Cair Bulan Depan, Jumlah Penerima Bisa Berubah


Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:


Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga : Bantuan PKH Cair Bulan Depan, Jumlah Penerima Bisa Berubah


Cara Dapat BLT UMKM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga : Bantuan PKH Cair Bulan Depan, Jumlah Penerima Bisa Berubah


Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Baca Juga : Bantuan PKH Cair Bulan Depan, Jumlah Penerima Bisa Berubah


Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal itu agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Segera mempersiapkan dirimu!


Semoga dapat bantuan UMKM ini ya.

Post a Comment for "PENDAFTARAN BLT UMKM Mulai Maret 2021, Inilah Syarat & Cara Mendapatkannya, Siapkan 6 Berkas Ini"