Pesawat Susi Air Disandera, Wamendes: KKB Tidak Berhak Menerima Dana Desa

Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, menyandera pesawat perintis milik Susi Air jenis Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY di Lapangan Terbang Wangbe, Distrik Wangbe, Kabupaten Puncak, Papua. TNI mengatakan aksi KKB itu dipicu rasa kecewa lantaran tak diberi dana desa oleh kepala kampung setempat.

"KSB (kelompok sipil bersenjata-sebutan KKB versi TNI) sempat mengancam agar pesawat maskapai Susi Air dilarang membawa penumpang aparat TNI/Polri dan KSB juga menyampaikan kekecewaannya dengan kepala kampung karena tidak memberikan dana desa," ujar Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (12/3/2021).

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan KKB tidak berhak mendapatkan dana desa. Dana Desa digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa.

"Dana Desa itu untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Bukan untuk KKB atau KSB," tuturnya kepada detikcom, Sabtu (13/3/2021).

"Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak berhak menerima dana desa," sambungnya.

Pemanfaatan dana desa, lanjutnya, digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan COVID-19, serta infrastruktur desa. Ia membeberkan contoh penggunaan dana desa di Desa Ilambet, Ilaga, Kab Puncak, Papua antara lain untuk posyandu Rp 64 juta, pemeliharaan jalan Rp 50 juta, rehabilitasi rumah Rp 168 juta.

Kemudian ada juga untuk peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 55 juta dan penanganan keadaan mendesak BLT dana desa Rp 504 juta.

"Contoh penggunaan dana desa di Desa Ilambet, Kecamatan Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua," tuturnya.

Adapun syarat penerima dana desa adalah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, yang ditunjukkan dengan memiliki kode wilayah desa. Kemudian Kementerian Keuangan menyusun pagu dana desa pada level kabupaten.

"Lalu Bupati/Walikota membagi pagu itu untuk desa-desa di wilayahnya, pembedanya per desa didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin, dan nilai Indeks Desa Membangun (IDM) keluaran Kemendesa PDTT," katanya.

Berikut rincian dana desa Kabupaten Puncak:

2015 untuk 80 desa sebesar Rp 27.550.317.000
2016 untuk 206 desa sebesar Rp 132.588.321.000
2017 untuk 206 desa sebesar Rp 168.803.408.000
2018 untuk 206 desa sebesar Rp 166.578.832.000
2019 untuk 206 desa sebesar Rp 205.140.134.000
2020 untuk 206 desa sebesar Rp 213.411.610.000
2021 untuk 206 desa sebesar Rp 219.651.453.000

Post a Comment for "Pesawat Susi Air Disandera, Wamendes: KKB Tidak Berhak Menerima Dana Desa"