Kabarnya, Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi akan dilanjutkan. Lantas, bagaimana ketentuan dan syarat BLT UMKM 2021? Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, bahwa pelaksanaan program ini sedang disiapkan dan akan dimulai pada bulan Maret tahun ini. Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM, agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.
Tak perlu berlama-lama, berikut syarat BLT UMKM 2021 dan ketentuannya.
Syarat BLT UMKM 2021
Sayangnya, tidak semua pelaku usaha mikro layak untuk mendapatkan bantuan hibah ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:
Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sebagai catatan penting, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, namun masih bisa tetap mendaftar. Karena nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun bank penyalur yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Ketentuan BLT UMKM 2021
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:
Itulah beberapa ketentuan dan syarat BLT UMKM 2021 yang perlu diperhatikan. Selamat mencoba.
sumber:https://www.suara.com/news/2021/03/03/100035/syarat-blt-umkm-2021-dan-ketentuannya-yang-wajib-diketahui?page=all
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, bahwa pelaksanaan program ini sedang disiapkan dan akan dimulai pada bulan Maret tahun ini. Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM, agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.
Tak perlu berlama-lama, berikut syarat BLT UMKM 2021 dan ketentuannya.
Syarat BLT UMKM 2021
Sayangnya, tidak semua pelaku usaha mikro layak untuk mendapatkan bantuan hibah ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:
Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sebagai catatan penting, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, namun masih bisa tetap mendaftar. Karena nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun bank penyalur yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Ketentuan BLT UMKM 2021
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon aktif
- Daftarkan diri Anda sekarang juga!
Itulah beberapa ketentuan dan syarat BLT UMKM 2021 yang perlu diperhatikan. Selamat mencoba.
sumber:https://www.suara.com/news/2021/03/03/100035/syarat-blt-umkm-2021-dan-ketentuannya-yang-wajib-diketahui?page=all
Post a Comment for "Syarat BLT UMKM 2021 dan Ketentuannya yang Wajib Diketahui"