Mekanisme Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2021

Penetapan Penerima  : Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.

Penyaluran Tunjangan :

  1. Tunjangan Khusus diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
  2. Pembayaran/penyaluran tunjangan Khusus dilakukan setiap semester.


Nominal Tunjangan

  • Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari-Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
  • Tunjangan khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan.
  • Tunjangan khusus diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.

Baca Juga : RESMI Cair !! Setelah THR Lebaran Gaji ke-13 PNS Bulan Depan Alhamdulilah Semoga Berkah

Baca Juga : Tinggal Menunggu Berapa Hari Lagi CPNS Dan PPPK DIBUKA! Guru Honorer Minta Keringanan Passing Grade PPPK, Bonus Poin Pemegang Akta IV

Baca Juga : Kabar Gembira untuk Guru Honorer Ijazahnya Tak Linier dengan Formasi PPPK

Kewajiban Penerima Tunjangan

  1. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
  2. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan khusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

Penghentian Pemberian Tunjangan Khusus dihentikan apabila guru yang bersangkutan:

Baca Juga :  Honorer Bisa Ikut Tes ASN 2021 PPPK Guru Tahap Berapa? Ini Infonya

Baca Juga : Alhamdulillah, Berkat Mekanisme Dana BOS Yang Baru Di 2021 Ini, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer Tanpa Ada Batas", Guru Honorer Bisa Lebih Sejahtera

Baca Juga : Angin SEGAR! Daftar ASN 2021 Khusus PPPK Guru WAJIB Tau? Ini Kriteria yang Dapat Penambahan Nilai , ALHAMDULILAH

  1. Meninggal dunia;
  2. Berusia 60 (enam puluh);
  3. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;
  4. Beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama;
  5. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah. tahun;
  6. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
  7. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah; atau
  8. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Download Juknis Tunjangan Guru Madrasah Di SIni


Pemberian tunjangan khusus ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan khusus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.


Post a Comment for "Mekanisme Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2021"