Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).
Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari satuan tugas COVID-19. Habib Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari.
"Terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari satuan tugas COVID-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri 14 hari, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kp Babakan Pakancilan Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.
Jaksa mengatakan kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung disambut kurang-lebih 3.000 orang. Masyarakat yang datang, disebut jaksa, tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren, melainkan juga dari luar pondok pesantren.
"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut, terdakwa telah disambut oleh lebih-kurang 3.000 orang yang hadir, baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok pesantren," kata Jaksa.
Menurut jaksa, Habib Rizieq tidak berupaya mengimbau masyarakat tidak berkerumun. Namun Habib Rizieq disebut justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadiri berlangsung selama 3 jam.
Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq melanggar keputusan Bupati Bogor. Keputusan tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," pungkasnya. [detik.com]
Post a Comment for "Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung"