Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan yang terjadi Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) Jaksa Penuntut Umum menyatakan HRS bersalah karena menghasut warga untuk datang pada kegitan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernihakan puterinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). 

JPU mempertimbangkan hal yang memperberat tuntutan itu, HRS dianggap sebagai penyebab timbulnya kerumunan warga di Petamburan sehingga memperburuk penanganan pencegahan Covid-19.

Tak hanya itu pertimbangan lainnya menurut jaksa yakni karena mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujarnya.

Dalam tuntutannya JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Rizieq melalukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada tahun 2020 lalu.

Sebagai informasi HRS dalam perkara Petamburan pertama didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kedua Rizieq didakwa Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP, ketiga Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Keempat Rizieq disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.

Kelima, Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP. [okezone.com]

Post a Comment for "Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan"