Banyak masyarakat yang mengira bahwa cara cek online daftar penerima BLT UMKM dilakukan di link eform.bni.co.id/bpum.
Padahal situs tersebut tidak bisa digunakan. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpres BPUM untuk mengetahui penerima Bantuan Banpres BPUM BRI dan BNI.
Sebenarnya bantuan Rp 1,2 juta bagi pelaku UMKM ini juga bukan berasal dari Bank BNI dan BRI, melainkan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Sehingga nasabah dari selain dua bank di atas juga masih bisa dapat BLT yang cair di tahun 2021 ini.
Selain itu, saat ini banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham mengenai cara dapat bantuan Rp1,2 juta ini.
Bantuan BLT UMKM diberikan hanya kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, baik yang mendaftar maupun diusulkan oleh lembaga pengusul.
Pelaku usaha mikro yang sudah dapat di tahun 2020 juga bisa dapat Rp 1,2 juta lagi di tahun ini tanpa perlu mendaftar lagi.
Pelaku UMKM akan dihubungi oleh lembaga penyalur jika berhak dapat bantuan ini lagi.
Mereka akan dikirimi pesan singkat atau SMS yanag menyatakan berhak dapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta lagi di tahun 2021.
Setelah mendapatkan SMS, pelaku UMKM yang bantuannya disalurkan di BNI bisa cek namanya di banpresbpum.id bukan di eform.bni.co.id/bpum.
Layanan eform hanya berlaku bagi penerima yang BLT mereka cair di bank BRI. Pengecekannya juga dilakukan di efrom.bri.co.id/bpum.
Masyarakat juga waib waspada terhadap segala situs palsu yang ingin mencuri data diri seperti KTP untuk disalah gunakan.
Selain itu, proses pendaftaran juga hanya dilakukan secara langsung, tidak online.
Pendaftaran BLT UMKM yang dilakukan secara online hanya dilakukan oleh beberapa kantor dinas saja.
Pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah kota/kabupaten tempat tinggalnya masih membuka pendaftaran BLT UMKM atau tidak, serta online atau online, bisa datang langsung ke kantor setempat.
Selain itu, pelaku UMKM juga sebaiknya menyiapkan sejumlah syarat agar bisa dapat bantuan ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Mempunyai usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusus
- BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Datang ke kantor Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota
- Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi data seperti NIK KTP, KK, Nama Lengkap, Alamat (KTP dan Usaha),Jenis Kelamin, Tanggal lahir, Bidang Usaha, Nomor Telepon, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.
- Pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
sumber:https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr
Post a Comment for "Link eform.bni.co.id Bukan untuk Cek BLT UMKM, Ini Cara agar Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta"