Prosedur, Syarat, dan Ketentuan Mendaftar KIP Kuliah 2021

Prosedur, Syarat, dan Ketentuan Mendaftar KIP Kuliah 2021

Prosedur, Syarat, dan Ketentuan Mendaftar KIP Kuliah 2021 - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau biasa disebut KIP Kuliah/KIP-K merupakan salah satu program dari pemerintah pusat kepada seluruh generasi muda tanah air sebagai salah satu wujud untuk menciptakan mandiri belajar oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI).

Apa itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah merupakan bentuk bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan kepada seluruh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik namun terbatas dalam hal ekonomi. 

"Berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu." Begitulah singkatnya.

Bagaimanakah Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah?

Adapun tahapan atau prosedur pendaftaran KIP Kuliah meliputi:
  1. Siswa mendaftar melalui laman web KIP Kuliah pada situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Klik "Daftar" kemudian isikan data seperti NIK, NISN, NPSN, dan E-Mail yang valid dan aktif.
  3. Server KIP Kuliah selanjutkan akan melakukan validasi data yang dimasukkan data, mulai dari NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor dan kode akses pendaftaran ke alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya;
  5. Siswa menyelesaikan semua proses pendaftaran dengan mengisikan setiap kolom dengan data sebenar-benarnya serta memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/Mandiri/SNMPN/SBMPN);
  6. Setelah semua data yang diisikan dirasa sudah benar dan valid, maka lakukan kunci data atau finalisasi pada bagian "seleksi" yang dipilih. Proses sinkronisasi akan diproses melalui skema host-to-host.
  7. Bagi mahasiswa calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Apa saja syarat pendaftaran KIP Kuliah 2021?

Adapun syarat-syarat sebelum mendaftar program KIP Kuliah di tahun 2021 ini adalah:
  • Calon penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA sederajat yang sudah lulus atau akan lulus tahun berjalan dengan ketentuan sudah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  • Calon penerima KIP Kuliah adalah siswa yang memiliki kemauan dan potensi akademik yang baik namun terhalang dengan ekonomi yang terbatas dengan didukung bukti dokumen yang valid dan sah.
  • Siswa SMA/SMK/MA sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang baik serta memiliki kartu KIP selama masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  • Siswa SMA/SMK/MA sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang baik juga menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Lulus jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTN pada prodi dengan akreditasi A atau B atau C namun dengan pertimbangan tertentu.

Apakah pendaftaran KIP Kuliah gratis?

Pendaftaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya alias Gratis. Artinya, bagi siswa yang ingin mengikuti seleksi masuk PTN seperti SNMPTN atau SBMPTN maka tidak akan dikenakan biaya sepeser pun. Namun, untuk seleksi jalur mandiri tidak semua Perguruan Tinggi menyediakan slot/kuota kepada mahasiswa pemegang KIP Kuliah. 

Silahkan untuk selalu memantau mengenai prosedur dan kebijakan di masing-masing PTN yang kalian tuju dalam jalur mandiri.

Apakah KIP Kuliah bisa untuk mahasiswa yang sudah kuliah?

Untuk saat ini, KIP Kuliah hanya diperuntukkan kepada calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat pada tahun berjalan atau sudah lulus dua tahun sebelumnya dan memiliki keinginan untuk melanjutkan kuliah di tahun bersangkutan.
Untuk mahasiswa di PTN/PTS naungan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) biasanya telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik) melalui bagian kemahasiswaan di masing-masing Perguruan Tinggi.

Apakah Setelah mendaftar KIP Kuliah otomatis gratis biaya pendidikan selama kuliah?

Bagi pelamar KIP Kuliah, tidak serta merta akan langsung diterima menjadi mahasiswa pemegang KP Kuliah. Yang akan menetapkan seorang mahasiswa diterima sebagai pemegang KIP Kuliah adalah pihak Perguruan Tinggi yang telah menerima mahasiswa tersebut baik dari jalur SNMPTN atau SBMPTN.

Seluruh berkas akan dicek pada saat daftar ulang termasuk berkas pendaftaran KIP Kuliah, serta Perguruan Tinggi berhak untuk mengadakan seleksi sendiri seperti wawancara/survei langsung ke rumah pelamar KIP Kuliah untuk menghindari adanya kecurangan atau pemalsuan data.

Apakah yang semasa SMA atau sederajat sudah memiliki KIP/KKS juga mendaftar?

Iya dong! Wajib daftar. Semua pelamar KIP Kuliah baik yang sudah memiliki KIP/KKS ataupun yang belum punya tetap harus melakukan pendaftaran pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Bagaimana dengan siswa yang tidak mempunyai KIP/KKS?

Untuk siswa yang tidak memiliki KIP/KKS, silahkan untuk mengikuti prosedur pada artikel berikut ini: Cara Mengecek dan Mengajukan Data DTKS/BDT Ke Dinas Sosial untuk KIP Kuliah.


Itulah ulasan mengenai prosedur, syarat, dan ketentuan KIP Kuliah 2021, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk di share melalui tombol di bawah ini.. 

Post a Comment for "Prosedur, Syarat, dan Ketentuan Mendaftar KIP Kuliah 2021"