Dengan diterbitnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Setiap Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) harus melakukan pendaftaran diri melalui Sistem Informasi Desa Kementerian Desa - https://sid.kemendesa.go.id/.
Tata Cara Pendaftaran Nama BUM Desa/BUM Desa Bersama terbaru menurut Permendes No.3/2021.
Bagian Kesatu
Pasal 2
(1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala Desa untuk BUM Desa; atau
b. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.
(3) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 3
(1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan
b. Jenis BUM Desa (BUM Desa atau BUM Desa Bersama)
c. Nama administratif Desa pendiri; dan
d. Alamat kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
a. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan; dan
b. bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan.
Pasal 4
Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sama atau tidak menyerupai nama:
1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2. lembaga pemerintah; dan
3. lembaga internasional;
b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
g. tidak mengandung bahasa asing.
Pasal 5
(1) Persetujuan penggunaan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Menteri secara elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi Desa.
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat dipakai;
c. nama pemohon
d. tanggal pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
e. tanggal kedaluwarsa.
(4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal 6
(1) Dalam hal nama tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri menolak nama BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.
(2) Penolakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal 7
Nama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
Tata cara pendaftaran nama bumdes dan bumdes bersama, selengkapnya dapat dipelajari dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2021.
Post a Comment for "Tata Cara Pendaftaran Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa"