Untuk mendapatkan tunjangan inpassing bagi guru Non PNS Kemenag ada prosedur yang harus dipersiapkan. Berikut untuk lebih memahami Prosedur apa saja yang harus dilakukan pada saat mendaftar Inpassing Guru Kemenag. Silakan langsung saja Anda simak dibawah ini.
Info Prosedur Terbaru Tentang Inpassing Guru Non PNS Kemenag Di Simpatika
Prosedur Inpassing Kemenag adalah penjelasan tahapan-tahapan mengenai pengajuan verval Inpassing bagi guru kemenag melalui aplikasi simpatika. Ketahui dulu apa itu Inpassing ?
- Inpassing adalah tahapan atau proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil
- Tujuan program Inpassing ini merupakan sebagai tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan.
- Sedang prosedur Verval Inpassing yaitu verifikasi dan validasi keaslian SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik yang mengajar di naungan Kementerian Agama.
Dan proses Verval Inpassing diselenggarakan melalui layanan Simpatika.
Tahapan Guru Non PNS Kemenag yang dapat mengikuti verval inpassing Di Simpatika
Berdasarkan prosedur dan tahapan inpassing kemenag terbaru, guru yang dapat mengikuti verval adalah: 1. GBPNS atau Guru Bukan PNS. 2. Sudah memiliki SK Inpassing. 3. Memiliki akun Simpatika.
Jadi, sesuai Prosedur inpassing kemenag di simpatika, guru yang tidak memiliki SK Inpassing dipatikan tidak bisa melakukan proses verval.
Informasi Pengajuan Inpassing Guru Non PNS Kemenag Di Simpatika 2021. download disini
Post a Comment for "Informasi Pengajuan Inpassing Guru Non PNS Kemenag Di Simpatika 2021"