Bantuanguru.com - Pengumuman hasil tes PPPK Guru Tahap 2 baru saja usai tanggal 21 Desember 2021 kemarin, untuk rekan-rekan guru yang belum lulus masih di jadwalkan untuk masa sanggah yang bisa di cek dibawah ini. Untuk jadwal penetapan NIP bagi guru yang lulus PPPK Guru 2021 bisa di lihat dibawah ini.
Jadwal ulang PPPK Guru Tahap 2 dan Jadwal Masa Sanggah
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi II : 21 Desember 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22-24 Desember 2021
- Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah): 24-30 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 31 Desember 2021.
Lantas jika lulus, kapan mereka akan mendapatkan NIP?
Jika mengacu pada tahapan CPNS 2021, berikut jadwalnya:
- Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022.
Lantas apa yang akan didapatkan jika sudah lulus PPPK Guru?
Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi informasi tersebut.
Selain gaji PPPK 2021, guru honorer yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan P3K 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Demikian informasi yang dapat bantuanguru.com berikan mengenai JIKA Lulus PPPK Guru 2021, SILAHKAN Catat Jadwal Terima NIP, Gaji dan Tunjangan di LINK Berikut Ini, SELAMAT Untuk Guru Yang Sudah LULUS , Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.
Post a Comment for "JIKA Lulus PPPK Guru 2021, SILAHKAN Catat Jadwal Terima NIP, Gaji dan Tunjangan di LINK Berikut Ini, SELAMAT Untuk Guru Yang Sudah LULUS"