Bantuanguru.com - Kabar gembira bagi PNS. Ada aturan terbaru PNS kini dapat tunjangan khusus dari Presiden Jokowi, cek besaran dan rinciannya. Presiden Jokowi baru saja menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil.
Besaran tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Widyaprada. Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada ini ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021.
Serta diundangkan pada hari yang sama. Tunjangan itu diberikan untuk meningkatkan mutu hingga produktivitas PNS yang bersangkutan.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada."
"Perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," kata Jokowi dalam Perpres tersebut, dikutip Rabu 27 Oktober 2021.
Siapa saja yang termasuk PNS Widyaprada?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS dengan kondisi khusus.
Dimana yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan:
- Pemetaan Mutu Pendidikan
- Pendampingan Satuan Pendidikan
- Pembimbingan Satuan Pendidikan
- Supervisi Pendidikan
- dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.
Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat.
Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara nominal tunjangan yang akan diberikan, yaitu:
- Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000
Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain.
Atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber: Tribunnews.com)
Post a Comment for "SAH! PNS Kini Dapat Tunjangan Khusus dari Presiden Jokowi, Berikut Besaran dan Rinciannya, ALHAMDULILLAH"