Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawab dengan perannya masing-masing. Karena itu, manusia mempunyai banyak kewajiban seperti kewajiban terhadap Tuhannya, kewajiban terhadap orangtua, kewajiban terhadap keluarga, kewajiban terhadap sekolah, kewajiban terhadap lingkungannya, masyarakat, dan kewajiban terhadap negara. Kewajiban terhadap negara ini yang kemudian disebut sebagai kewajiban warga negara.
Tidak banyak orang yang memperhatikan kewajibannya. Padahal ini harus ditunaikan, sebelum seseorang menerima dan mempertanyakan haknya. Terbalik, kita lebih mengenal hak warga negara daripada kewajiban warga negara, hak asasi manusia daripada kewajiban asasi manusia. Kewajiban warga negara ini tersusun atas kewajiban asasi manusia.
Kewajiban warga negara di Indonesia diatur oleh UUD 1945 dan UU yang berlaku. Namun, seperti sudah disebutkan di atas, lebih banyak orang yang mengetahui dan menuntut hak daripada kewajibannya. Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya disebut mengingkari kewajiban. Beberapa tema kasus pengingkaran kewajiban warga negara :
1. Tidak membayar pajak
Tidak atau menghindari membayar pajak berarti pengingkaran kewajiban warga negara terhadap pasal 23 ayat 2 UUD 1945,”segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Pengingkaran terhadap pajak hampir dilakukan oleh seluruh warga negara, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain-lain. Mengapa kita wajib membayar pajak? Karena pajak merupakan salah satu sumber baya pembangunan dan kita menikmati hasilnya. Misalnya, jalan raya yang dibuat dengan segala fasilitasnya, itu dibiayai salah satunya oleh pajak kendaraan, pajak bangunan, dan lain-lain.
2. Tidak mentaati peraturan lalu lintas
Setiap warga negara mempunyai kewajiban mentaati peraturan lalu lintas, baik sebagai pejalan kaki, pengendara bermotor, dan pengguna jalan lain. Contoh perbuatan yang tidak menaati peraturan lalu lintas adalah tidak mempunyai surat kendaraan yang lengkap, parkir di sembarang tempat, melanggar lampu merah, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan tersebut selain melanggar UU Lalu Lintas juga melanggar kewajiban menghormati hak orang lain. Apalagi bila pelanggaran diikuti dengan membahayakan orang lain, maka seseorang melanggar hak asasi orang lain.
3. Merusak fasilitas umum
Merusak fasilitas umum berarti pengingkaran terhadap kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Padahal, lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia. Contoh fasilitas umum yang sering kali dirusak, telepon umum, mencoret-coret halte, merusak kendaraan umum, padahal kalau rusak akan merugikan diri sendiri yang menggunakan fasilitas tersebut.
4. Membuang sampah sembarangan
Membuang sampah sembarangan berarti pengingkaran terhadap kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Membuang sampah sembarangan mengakibatkan lingkungan kotor dan bau, bahkan sampai banjir, maka kita sendiri yang rugi dan merugikan orang lain. Terlebih merugikan masyarakat secara keseluruhan.Dan dampakmya adalah terhadap kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.Merugikan orang lain juga artinya mengingkari kewajiban warga negara terhadap orang lain
5. Korupsi
Korupsi merupakan salah satu perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran. Perilaku ini, dapat merugikan rakyat dan negara hingga trilyunan rupiah. Itu artinya seseorang mengingkari banyak kewajibannya sebagai warga negara. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban menghormati orang lain, membela negara, dan ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian, sungguh banyak kesalahan dan dosa orang yang melakukan korupsi
6. Tidak ikut serta dalam pembelaan negara
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Artinya tiap warga negara wajib ikut serta dalam bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sesuai perannya masing-masing.
Contoh pelanggaran atau pengingkaran kewajiban negara terhadap pembelaan negara, adalah seorang pelajar yang tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan suatu tugas dan kewajibannya sebagai pelajar yang baik dan dan bahkan menimbulkan perkelahian dan kekacauan di masyarakat, dalam hal ini secara lebih luas seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya atau berbuat / melakukan tindakan yang memecah belah Bangsa Indonesia.
umber | : | https://guruppkn.com/kasus-pengingkaran-kewajiban-warga-negara dan buku PKn kelas 12 revisi 2018 |
Penulis | : | H. JAFAR H. PATONDO |
RPP terkait | : | RPP Luring kasus pelanggaran hak dan pengingkaran |
Post a Comment for "Enam (6) Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Di Indonesia"