Materi Daring Siswa Kelas Xii SMA, SMK, Dan Ma, Pro Dan Kontra Tolitoli Terhadap Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan



Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kebijakan ini pun menjadi perdebatan dalam beberapa waktu terakhir. Banyak pro dan kontra seputar hal tersebut.

Tarif iuran kelas III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan. Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Menanggapi ini, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Prof Didik Rachbini, menyampaikan bahwa jaminan layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan harus tetap hadir bagi masyarakat Indonesia karena merupakan amanah langsung dari Undang-Undang Dasar.

“Jika Presiden mengurangi atau menghentikan dana desa, dana alokasi khusus, subsidi BUMN dengan nama PMN, atau mengurangi raskin, maka tidak ada delik khusus karena tidak ada secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar. Tetapi jika BPJS berhenti, presiden melanggar pasal 28 H, ditambah lagi pasal yang memperkuat, yakni pasal 34 ayat 2,” terang Didik dalam pernyataan tertulisnya kepada DW Indonesia, Senin (04/11).

Didik prihatin dengan kondisi jaminan sosial dan kesehatan yang berlaku di Indonesia karena defisit yang kian membengkak. Di negara lain, menurut Didik, jaminan sosial dan kesehatan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Padahal bisa mencontoh banyak negara lain, yang sudah menjalankan kebijakan jaminan sosial dan kesehatan ini sudah sampai satu abad lamanya. Kita baru saja menjalankannya tapi sudah bermasalah berat yang bisa membangkrutkan BPJS,” tambahnya.

Didik berpendapat, golongan mampu tidak diperkenankan mendapat subsidi dari pemerintah, dan BPJS bisa menerapkan kebijakan dengan skema komersial bagi mereka. “Kelompok ini adalah golongan profesional akuntan, arsitek, dokter, pegawai negeri golongan atas, guru dengan tunjangan profesi yang tinggi, pegawai swasta dengan gaji tinggi. Skema komersial mesti dijalankan dan golongan kaya tidak boleh masuk skema subsidi sehingga BPJS bisa bernafas,” jelasnya.

Ia juga menambahkan agar pemerintah mengurangi pos anggaran yang tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat sehingga dapat dialokasikan kepada BPJS. “Contohnya, kurangi dari subsidi kepada BUMN yang menelan puluhan triliun dana negara, dari alokasi dana khusus yang tidak efisien, ditarik dari ratusan dana daerah yang dipendam di perbankan,” pungkas Didik.

https://internasional.republika.co.id/berita/q0h1ye7515000/pro-dan-kontra-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan



PRO DAN KONTRA SISWA KELAS XII MAN TOLITOLI TERHADAP KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN

Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kebijakan tersebut menuai respons yang beragam dari siswa kelas XII MAN Tolitoli, baik pro maupun kontra. Hasil rangkuman dapat dilihat di bawah ini:

Tanggapan kelompok pro:  sebelumnya Pemerintah menyampaikan bahwa penyesuaian iuran tersebut bertujuan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang terus melebar. Kelompok pro menyampaikan bahwa mereka setuju akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka berpendapat, peningkatan pemasukan iuran terhadap BPJS Kesehatan akan memperlancar pembayaran klaim dan meningkatkan kondisi keuangan rumah sakit.



Tanggapan kelompok kontra:
Alya Amalia Mashuri: menilai bahwa kenaikan iuran tidak akan memberatkan masyarakat yang memiliki pekerjaan tetap, tetapi akan menjadi beban berat bagi pekerja informal.

Nurul Magfirah : kenaikkan bisa saja dapat diterima asalkan pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit juga ditingkatkan kualitasnya.

Nurul Fadhilah : menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan kebijakan pemerintah mengenai kenaikan iuran BPJS dengan alasan dapat mencekik orang yang hidupnya pas-pasan. Nurul menganggap warga miskin seperti dirinya merasa kecewa dengan kebijakan tersebut karena penghasilan keluarga tak sebanyak penghasilan pejabat negara.

Husnul Mupidah : ia juga tidak setuju dengan kenaikan BPJS karena dia merasa kenaikannya sangat mahal sementara jumlah keluarga yang harus ditanggung orangtuanya ada 5 orang. Jika pembayaraannya naik tentu ada sebagian keluarganya yang  tidak dapat terbayarkan BPJSnya sehingga menunggak dan penunggakan semakin besar dan  akhirnya ekonomi keluarga semakin terpuruk.

Anggota kelompok kontra yang lain pun demikian alasan yang mereka berikan pada dasarnya sama dengan teman-teman yang lain yaitu bahwa mereka tidak setuju dengan kenaikan BPJS Kesehatan karena di anggap mahal sehingga ada pihak yang dirugikan dan ekonomi masyarakat lemah kemungkinan tidak lagi dapat menjangkau harga BPJS tersebut.



Guru mata pelajaran menilai debat pro dan kontra terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat membangun antusias siswa kelas XII dalam berargumen dan hasilnya pun sangat bagus.

Guru mata pelajaran menambahkan tanggapan terhadap debat pro dan kontra terhadap kenaikan BPJS Kesehatan: “Ia mengatakan bahwa ketika kita menjadi seorang pimpinan maka perlu kita pertimbangkan masalah yang akan dihadapi kedepannya apakah memberi dampak baik atau sebaliknya. Guru menilai bahwa kenaikan iuran BPJS belum sesuai dengan kondisi perekonomian rakyat Indonesia. Mengapa? Karena Indonesia merupakan negara berkembang yang masih tinggi tingkat penganggurannya, dan penghasilan secara umum belum maksimal, bagaimana dapat membayar BPJS jika kerja saja belum didapatkan hasil secara maksimal. Wajar saja naik jika diberlakukan pada rakyat yang selain ekonominya tergolong rendah”.

Sumber:Drs. H. Jafar H. Patondo dan Siswa kelas 12 MAN Tolitoli
Penulis:H. JAFAR H. PATONDO
RPP terkait:RPP Luring substansi hak dan kewajiban

Post a Comment for "Materi Daring Siswa Kelas Xii SMA, SMK, Dan Ma, Pro Dan Kontra Tolitoli Terhadap Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan"