Cara pengajuan Emis E-PIP madrasah Tahun 2020 /2021

Kembali lagi dengan Admin,baik kali ini admin akan berbagi tips dan tutorials masih tentang pendataan madrasah, yaitu emis E-PIP, yang mana pada hari ini akses link sudah dapat di akses dan bisa langsung di esekuksi.
Oke langsung saja 
kriteria yang dapat di ajukan untuk pengusulan PIP adalah sebagai berikut:

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kepala Madrasah
  2. Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.
  3. Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP.
  4. Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.
Kemudian untuk Langkah - Langkah Pengajuan PIP Madrasah :

  1. Silahkan bapak ibu akses http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/
  2. Login menggunakan akun EMIS Madrasah masing - masing karena data yang akan di ambil adalah data dari emis 
  3. Kemudian masuk kemenu Pengajuan FUM lalu pilih kelas, dan pilih kelas pun hanya ada kelas awal yaitu kelas 1 7 dan kelas 10 kemudian  cek Data, Jika data tidak ditemukan berarti bapak ibu belum mengunput siswa baru di emis. 
  4. Setelah itu muncul daftar siswa kelas PPDB yang sesuai inputan di EMIS Madrasah.
  5. Geser ke kanan dan klik ajukan sesuai siswa yang memenuhi kriteria.
  6. Kemudian setelah berhasil memilih siswa yang akan di ajukan PIP bapak ibu masuk ke menu Daftar Siswa (FUM), maka akan di tampilan daftar siswa yang telah kita pilih di menu pengajuan tadi.
  7. Setelah itu klik menu lihat untuk melengkapi berkas persyaratan dan juga alasan pengajuan.
  8. Untuk penguploud an file Pendukung usahakan ukuran tidak melebihi dari 200Kb,saran admin berukuran 100-200 KB. 
  9. Setelah itu klik SIMPAN dan lanjut untuk melengkapi siswa yang lain
  10. Setelah selesai semua tinggal nunggu aprove dari admin Kabupaten.
  11. Selesai

Post a Comment for "Cara pengajuan Emis E-PIP madrasah Tahun 2020 /2021"