Dirilis dari https://kemenag.go.id/ Jakarta (Kemenag) --- Komisi VIII DPR RI menyetujua pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2021. Pagu anggaran yang diajukan adalah sebesar Rp66,96triliun.
Persetujuan ini menjadi salah satu butir kesimpulan Raker Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama hari ini, Rabu (23/09). Hadir mewakili Menteri Agama, Wamenag Zainut Tauhid Saadi bersama jajaran Eselon I.
�Komisi VIII DPR menyetujuai pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2021 hasil penyesuaian Badan Anggaran DPR sebesar Rp66.961.386.828.000,� demikian tertulis dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh Wamenag Zainut Tauhid dan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto.
Wamenag menyampaikan terimakasih kepada Komisi VIII DPR RI yang telah menyetujui usulan pagu Anggaran Kementerian Agama. �Terimakasih kepada Komisi VIII DPR RI yang telah menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Agama RI tahun 2021 dari hasil penyesuaian Badan Anggaran DPR,� kata Wamenag.
Anggaran tersebut, lanjut Wamenag, akan dialokasikan pada program-program di sebelas unit eselon I, diantaranya : Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Pendidikan islam, Ditjen Bimas Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Ditjen PHU, Badan Litbang dan Diklat, serta BPJPH.
Wamenag berharap, dukungan dari semua pihak termasuk Komisi VIII DPR RI agar anggaran yang diberikan kepada Kementerian Agama terealisasi dan tepat sasaran sebagaimana yang diinginkan bersama. �Mohon dukungan semua dari bapak/ibu yang terhormat,� kata Zainut Tauhid.
Kepada Komisi VIII, Wamenag juga menyampaikan permohonan maaf Menteri Agama Fachrul Razi yang berhalangan hadir karena masih dalam proses isolasi dan pemulihan kesehatan setelah terkonfirmasi positif Covid-19
Post a Comment for "DPR Setujui 66,96T Pagu Anggaran Kemenag Tahun 2021"