Bogor (Kemenag) --- Kementerian Agama sedang memfinalisasi regulasi pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Penyiapan perangkat regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPG bagi guru binaan Kementerian Agama.
�PPG menjadi program unggulan yang didamba para guru karena dinilai mampu memotivasi dan semakin meningkatkan kinerja dan profesionalitas mereka. Apalagi, PPG juga mendukung kesejahteraan berupa tunjangan profesi. Karenanya, regulasi PPG harus diperkuat,� jelas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain dalam Forum Group Discussion PPG (Angkatan II) yang berlangsung di Bogor, Selasa (22/09).
FGD ini diikuti para Pengelola PPG pada beberapa Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), Pengelola PPG pada Direktorat Jenderal Bimas Hindu, Buddha, Katolik, dan Kristen, serta perwakilan Biro Hukum dan KLN Sekretariat Jenderal.
Menurut Zain, peran Kelompok Kerja (Pokja) PPG di Kementerian Agama harus semakin dioptimalkan. Sehingga, pokja mampu bersinergi dengan Panitia Nasional di Kemendikbud dan beberapa pihak terkait lainnya.
�Tahun 2020, kuota pelaksanaan PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI harus dilakukan moratorium karena anggarannya digunakan untuk program penanggulangan Covid-19,� ungkapnya.
�Saya harap para guru bisa memaklumi situasi pandemi ini. Saya juga mengajak para guru memanfaatkan momen ini untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti PPG tahun 2021,� pungkasnya.
Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menambahkan, selain memfinalisasi draft Keputusan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan PPG dalam Jabatan, FGD juga membahas rumusan kebijakan tentang mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG bagi para Retaker (guru yang menjadi mahasiswa PPG namun belum lulus uji pengetahuan pada UKMPPG). Selain itu, didiskusikan juga penyelesaian pembukaan Prodi PPG pada LPTK PTKIN maupun Bimas, serta persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2021.
Fahmi yang juga selaku Sekretaris Pokja PPG Kementerian Agama menyampaikan bahwa KMA PPG ini nantinya akan menjadi payung hukum yang menjamin pelaksanaan PPG dalam Jabatan secara mandiri. Dengan hadirnya KMA PPG ini, diharapkan peran Pokja PPG dapat lebih optimal sebagaimana peran Panitia Nasional PPG yang ada di Kemendikbud.
Menurut Fahmi, saat ini mahasiswa PPG yang berstatus sebagai retaker guru madrasah dan PAI sebanyak 6.798 guru. Dari jumlah itu, sebanyak 4.666 guru telah lulus UKMPPG pada akhir 2019 dan Februari 2020.
�Saat ini di Kementerian Agama masih ada Retaker sebanyak 2.132 orang,� jelasnya.
Terkait pembukaan Prodi PPG pada beberapa LPTK dan model pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada tahun 2021, Pokja PPG terus melakukan sinergi dengan Direktorat PTKI dan Kemendikbud. Harapannya, regulasi penetapan LPTK penyelenggara PPG dan regulasi pelaksanaan PPG dalam Jabatan bisa dipersiapkan sejak awal, sehingga pelaksanaan PPG dalam Jabatan di tahun mendatang dapat dilaksanakan pada awal tahun. (MF)
Post a Comment for "Kemenag Finalisasi Regulasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan"