SKTP Sudah Terbit, Guru PNS dan Guru Bukan PNS Siap-Siap Menerima Pencairan Tunjangan Profesi Atau Sertifikasi | Ini Cara Mengeceknya!

Guru dengan sertifikat pendidik pasti tidak asing dengan SKTP. SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi. 

SKTP Sudah Terbit, Guru PNS dan Guru Bukan PNS Siap-Siap Menerima Pencairan Tunjangan Profesi Atau Sertifikasi | Ini Cara Mengeceknya!

SKTP ini menjadi penentu apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak. Segera cek SKTP Bapak dan Ibu Guru yang ada di info GTK. Karena sudah beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan secara bertahap.

Meskipun disebut dengan surat keputusan, tetapi yang diterima guru bukan dalam bentuk surat keputusan (SK). Bapak dan Ibu Guru hanya memperoleh nomor SK saja. Berikut ini contoh SKTP sudah terbit untuk guru yang bersangkutan. Nomor SKTP ditunjukkan dalam kotak berwarna merah.

Bagaimana Cara Cek SKTP

Cara cek apakah SKTP sudah terbit atau belum bagi Bapak dan Ibu Guru langkah demi langkah sebagai berikut:

  1. Buka alamat website resminya di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/gtk atau klik disini untuk langsung menuju halaman tersebut.
  2. Masukkan username dan password simpkb Bapak dan Ibu Guru. Bagaimana kalau lupa? 
  3. Bapak dan Ibu Guru akan dibawa masuk kehalaman awal simpkb sesuai dengan username yang dimasukkan. Silahkan gulir kebawah sampai bertemu menu Layanan Info GTK, silahkan klik saja.
  4. Akan terbuka jendela baru info gtk, silahkan isikan username dan password yang dapat Bapak dan Ibu Guru peroleh dari Account PTK dapodik. Bisa ditanyakan pada operator sekolah (dapodik), biasanya berupa email dan passwordnya, dan terakhir masukkan kode unik, kemudian pilih login.
  5. Silahkan periksa apakah sudah terdapat nomor SK atau belum pada bagian Tunjangan Profesi. Jika sudah, silahkan dicetak untuk pengurusan di dinas pendidikan apabila pada waktunya dana tidak cair.

Jika ternyata nomor SK belum muncul (ditunjukkan pada kotak berwarna merah pada gambar diatas). Silahkan tunggu beberapa hari, mungkin masih dalam tahapan pemrosesan.

Baca Juga :  LAPORAN KEGIATAN BDR SD/MI SEMUA JENJANG (KELAS I-VI)

Catatan: Karena banyaknya jumlah akses ke server info gtk dan terbatasnya kemampuan server. Seringkali website tidak bisa dibuka (situs tidak dapat dijangkau). Atau karena dalam pemeliharaan. Solusinya cari waktu lain yang sekiranya longgar.

SKTP ini berlaku untuk 6 bulan. Biasanya periode setiap SKTP yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Selalu cek SKTP Bapak dan Ibu Guru agar tidak terjadi hal-hal yang berpengaruh pada tunjangan profesi. Jangan lupa simpan dan cetak halaman info GTK Bapak dan Ibu Guru. 

Baca Juga : Kuncinya di Kepala Sekolah, Dengan Dana Bos Honorer Bisa Digaji 1 Juta Perbulan

Apabila terjadi tidak cair, kekeliruan, atau perubahan data silahkan hubungi operator dapodik atau dinas pendidikan tempat Bapak dan Ibu Guru berada. Dengan membawa cetakan info GTK yang telah tercantum nomor SK tunjangan sertifikasi.

Cara Cetak Info GTK

Jika SK pencairan tunjangan profesi Bapak dan Ibu Guru telah terbit. Silahkan untuk menyimpan halaman tersebut sebagai bukti jika terjadi kesalahan baik pencairan maupun data.

Baca Juga : NAIK PANGKAT PNS Semakin Mudah, BKN Tentukan Syarat Kenaikan Pangkat PNS Untuk Periode 1 Oktober 2020, Catat !

Cara cetaknya cukup mudah, pada halaman peramban (browser) cukup tekan tombol CTRL dan huruf P. Selanjutnya akan muncul halaman pengaturan cetakan. Pada kolom tujuan silahkan pilih format PDF agar bisa disimpan tanpa ada perubahan.

Kemudian pilih simpan dan tentukan lokasi penyimpanan yang mudah diakses. Setelah selesai pengunduhan, silahkan Bapak dan Ibu Guru buka file tersebut kemudian baru dicetak menggunakan printer. Sumber: kependidikan.com

Baca Juga :  Gaji Perdana CPNS 2019 Cair Desember, PPPK Bagaimana?

Post a Comment for "SKTP Sudah Terbit, Guru PNS dan Guru Bukan PNS Siap-Siap Menerima Pencairan Tunjangan Profesi Atau Sertifikasi | Ini Cara Mengeceknya!"