BUMN : Pengertian, Tujuan, dan Bentuk Badan Usaha Milik Negara

BUMN : Pengertian, Tujuan, dan Bentuk Badan Usaha Milik Negara


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Halo sobat, kembali lagi dengan KelasAkuntansi tempat no #1 belajar akuntansi. Setelah sebelumnya kita membahas mengenai pengertian badan usaha dan perusahaan, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Badan Usaha Milik Negara.

Seperti yang kita ketahui ya sobat, BUMN merupakan badan usaha yang berada di naungan penuh pemerintahan. Kepemilikan sahamnya sebagian besar merupakan kekayaan negara. Jadi seperti Pertamina kemudian PLN yang seringkali kita temui di masing-masing daerah kita, sudah pasti sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah karena kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari BUMN.

Lalu, apa saja tujuan dan bentuk badan usahanya? Mari kita kupas bersama-sama.

Pengertian Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara atau biasa disebut BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Beberapa pengertian dan hal-hal yang berkaitan dengan BUMN, antara lain:

a. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas yang dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh negara atau pemerintah dengan tujuan utama untuk mengejar keuntungan atau lab.

b. Perusahaan Perseroan terbuka

Perusahaan perseroan terbuka merupakan perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal.

c. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah atau negara dan tidak terbagi atas saham dengan tujuan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

d. Restrukturasi

Restrukturasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka melakukan penyehatan BUMN. Restrukturasi merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.

e. Privatisasi

Privatisasi merupakan penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

f. Menteri

Menteri merupakan seorang pejabat tinggi negara yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili kepemerintahan dalam hal sebagai pemegang saham negara pada Perusahaan Perseroan dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g. Direksi

Direksi merupakan perangkat BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN di dalam ataupun di luar pengadilan.

h. Dewan pengawas

Dewan pengawas merupakan perangkat Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan Perum.

i. Komisaris

Komisaris merupakan perangkat dari Perusahaan Perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan juga memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan segalaa kegiatan di Persero.

j. Kekayaan negara

Kekayaan negara merupakan bentuk kekayaan hayati dan non hayati yang bersumber dari keuangan negara baik benda berwujud maupun tidak bergerak yang dikuasai dan dimiliki oleh negara.

k. Menteri teknis

Menteri teknis merupakan menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pemerintah mendirikan BUMN dengan tujuannya ialah sebagai berikut:

  1. Memberikan sumbangan dalam rangka untuk perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan juga penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan atau benefit.
  3. Mencukupi segala kebutuhan publik berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai dalam rangka memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadikan para perintis kegiatan usaha yang belum dapat terlaksana oleh pihak sektor swasta maupun pihak koperasi.
  5. Memberikan bantuan/sumbangan dan juga bimbingan kepada para pelaku usaha atau pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan juga masyarakat.

Bentuk Badan Usaha Milik Negara

a. Perusahaan Perseroan

Perusahaan Perseroan (Persero) ialah perusahaan milik negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang dimana melibatkan kerja sama antara paling sedikit dua orang. Dalam akta pendirian Persero dinyatakan bahwa pembagian sahamnya dibagi menjadi minimal 51% dimiliki pemerintah dan sebagian lainnya (maksimal 49%) dimiliki oleh pihak swasta.

Saham pada Persero terbagi atas saham prioritas dan saham biasa. Saham prioritas atau saham preferen (Preferred stocks) merupakan suatu saham yang pemiliknya akan mendapatkan hak lebih dibandingkan hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa. Memang apa saja hak lebih itu?

Diantara hak lebih yang dimiliki oleh pemilik saham prioritas ialah pemegang saham akan mendapatkan dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibandingkan pemegang saham biasa, seperti hak suara dalam penentuan pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusaha sekuat tenaga dalam membayarkan ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.

Sedangkan saham biasa atau common stocks merupakan suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagian pendapatan tetap dari perusahaan serta kewajiban untuk menanggung risiko kerugian yang diderita oleh perusahaan.

Persero sendiri dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat oleh menteri dibawah kepemimpinan Persero yang bersangkutan. Contoh Badan Usaha Milik Negara bentuk Perseroan Terbatas ialah:
  • PT Pertamina (Persero), perusahaan yang mengolah Minyak dan Gas Bumi.
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), perusahaan yang mengelola telekomunikasi.
  • PT Garuda Indonesia (Persero), perusahaan yang mengelola transportasi penerbangan komersial.
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perusahaan yang mengelola tenaga listrik.
  • PT Aneka Tambang (Persero), perusahaan yang mengelola pertambangan.

b. Perusahaan Umum

Perusahaan Umum (Perum) merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, sekaligus juga mencari keuntungan. Tujuan dari Perum ialah mengutamakan terwujudnya kesejahteraan umum daripada kepentingan komersial semata. 

Anggaran belanja Perum harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun anggaran berikutnya. Laporan tahunan seperti laporan laba rugi, neraca, dan laporan administrasi keuangan lainnya disampaikan kepada pejabat tinggi negara (menteri) yang bersangkutan dan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

Contoh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) ialah sebagai berikut:
  • Perum pegadaian, yang mengelola pegadaian.
  • Perum Jasa Tirta, yang mengelola air bersih.
  • Perum Damri, yang mengelola transportasi darat.
  • Perum Antara, yang mengelola siaran berita.
  • Perum Peruri, yang mencetak uang kertas, uang logam, dan lain-lain.
  • Perum Perumnas, yang mengelola perumahan rakyat.
  • Perum Balai Pustaka, yang mengelola penerbitan buku.
Demikian sobat, sedikit pembahasan mengenai pengertian, tujuan, dan bentuk badan usaha milik negara (BUMN) yang dapat saya sampaikan. Terima kasih juga sudah mampir di blog belajar akuntansi online ini. Jikalau ada yang ingin ditanyakan silahkan isi kolom komentar yang ada dibawah ya sobat! Happy Studying, akuntansi itu mudah kok! :)

Post a Comment for "BUMN : Pengertian, Tujuan, dan Bentuk Badan Usaha Milik Negara"