
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Halo sobat, kembali lagi dengan KelasAkuntansi tempat no #1 belajar akuntansi. Setelah sebelumnya kita membahas mengenai pengertian badan usaha dan perusahaan, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Badan Usaha Milik Negara.
Seperti yang kita ketahui ya sobat, BUMN merupakan badan usaha yang berada di naungan penuh pemerintahan. Kepemilikan sahamnya sebagian besar merupakan kekayaan negara. Jadi seperti Pertamina kemudian PLN yang seringkali kita temui di masing-masing daerah kita, sudah pasti sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah karena kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari BUMN.
Lalu, apa saja tujuan dan bentuk badan usahanya? Mari kita kupas bersama-sama.
Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau biasa disebut BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Beberapa pengertian dan hal-hal yang berkaitan dengan BUMN, antara lain:
a. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas yang dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh negara atau pemerintah dengan tujuan utama untuk mengejar keuntungan atau lab.
b. Perusahaan Perseroan terbuka
Perusahaan perseroan terbuka merupakan perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal.
c. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah atau negara dan tidak terbagi atas saham dengan tujuan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
d. Restrukturasi
Restrukturasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka melakukan penyehatan BUMN. Restrukturasi merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
e. Privatisasi
Privatisasi merupakan penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
f. Menteri
Menteri merupakan seorang pejabat tinggi negara yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili kepemerintahan dalam hal sebagai pemegang saham negara pada Perusahaan Perseroan dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Direksi
Direksi merupakan perangkat BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN di dalam ataupun di luar pengadilan.
h. Dewan pengawas
Dewan pengawas merupakan perangkat Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan Perum.
i. Komisaris
Komisaris merupakan perangkat dari Perusahaan Perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan juga memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan segalaa kegiatan di Persero.
j. Kekayaan negara
Kekayaan negara merupakan bentuk kekayaan hayati dan non hayati yang bersumber dari keuangan negara baik benda berwujud maupun tidak bergerak yang dikuasai dan dimiliki oleh negara.
k. Menteri teknis
Menteri teknis merupakan menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pemerintah mendirikan BUMN dengan tujuannya ialah sebagai berikut:
- Memberikan sumbangan dalam rangka untuk perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan juga penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan atau benefit.
- Mencukupi segala kebutuhan publik berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai dalam rangka memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadikan para perintis kegiatan usaha yang belum dapat terlaksana oleh pihak sektor swasta maupun pihak koperasi.
- Memberikan bantuan/sumbangan dan juga bimbingan kepada para pelaku usaha atau pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan juga masyarakat.
Bentuk Badan Usaha Milik Negara
a. Perusahaan Perseroan
- PT Pertamina (Persero), perusahaan yang mengolah Minyak dan Gas Bumi.
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), perusahaan yang mengelola telekomunikasi.
- PT Garuda Indonesia (Persero), perusahaan yang mengelola transportasi penerbangan komersial.
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perusahaan yang mengelola tenaga listrik.
- PT Aneka Tambang (Persero), perusahaan yang mengelola pertambangan.
b. Perusahaan Umum
- Perum pegadaian, yang mengelola pegadaian.
- Perum Jasa Tirta, yang mengelola air bersih.
- Perum Damri, yang mengelola transportasi darat.
- Perum Antara, yang mengelola siaran berita.
- Perum Peruri, yang mencetak uang kertas, uang logam, dan lain-lain.
- Perum Perumnas, yang mengelola perumahan rakyat.
- Perum Balai Pustaka, yang mengelola penerbitan buku.
Post a Comment for "BUMN : Pengertian, Tujuan, dan Bentuk Badan Usaha Milik Negara"