CATAT! Kriteria Ini Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Penuhi Persyaratan Ini Agar Lolos

Belajardirumah.org -  Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka dalam waktu dekat ini. Berikut kriteria yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja gelombang 12.


Pihak Kartu Prakerja akan menerima peserta sesuai dengan kriteria persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Prakerja. Karena peserta yang sudah daftar, tidak semuanya akan langsung diterima oleh pihaknya.


Peserta tersebut diseleksi kembali, mulai dari verifikasi email, pengecekan NIK dan KK, selanjutnya verifikasi nomor HP, dan para pendaftar memberikan SK.


Oleh sebab itu, calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 harus memenuhi kriteria dan persyaratan agar lolos pada saat seleksi hingga pendaftar memberikan SK.


Berikut ini persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, diantaranya:


  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
  4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
  5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
  6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sementara, pihak Kartu Prakerja tidak akan memberikan ruang bagi kriteria pendaftar berikut ini, berdasarkan Perpres No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atau Perpres No 36/2020, bahwa kriteria yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, antara lain:


  1. Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  2. Aparatur Sipil Negara
  3. TNI/Polri
  4. Kepala Desa dan perangkat Desa
  5. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
  6. Penerima Kartu Prakerja di gelombang 2020.


Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini dan simak tata cara berikut ini.


  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda
  3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  5. Klik �Gabung� pada gelombang yang sedang dibuka
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.


Sementara, bagi Anda yang pernah mendaftar pada gelombang sebelumnya, namun belum lolos, dan akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12, simak tata cara berikut ini.


  1. Masuk ke laman Prakerja.go.id
  2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
  3. menuju ke laman dashboard di profile Prakerja masing-masing
  4. Peserta dapat langsung klik �gelombang 12� (jika sudah dibuka).

Post a Comment for "CATAT! Kriteria Ini Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Penuhi Persyaratan Ini Agar Lolos"