SIMAK! Ini Bocoran Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021


Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan memperpanjang program BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021, ini bocoran kriterianya.

Kemenkop UKM mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo menilai perlunya pemberian BLT UMKM kepada para pelaku UMKM. Hal itu melihat banyaknya sektor UMKM khususnya usaha mikro yang masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Tenten Masduki.

Sejauh ini Kemenkop UKM telah menyalurkan BLT UMKM sebesar 92 persen atau 11 juta usaha mikro dari total 12 juta usaha mikro.

"Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro," ujar Teten.

Adapun kriteria atau syarat yang akan menerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 adalah sabagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.

Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sumber: https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

Post a Comment for "SIMAK! Ini Bocoran Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021"