LIPUTAN9.ORG - WAJIB TAU! Kepala Sekolah yang Potong Gaji dan Berhentikan Honorer Bisa Diberhentikan !Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu mendapat jaminan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat tidak akan mengalami pemotongan gaji, dan tidak bisa diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Baca Juga : Intip Besaran dan Perbedaan
Post a Comment for "WAJIB TAU! Kepala Sekolah yang Potong Gaji dan Berhentikan Honorer Bisa Diberhentikan !"