
Definisi Pajak - Siapa sih yang tidak tahu mengenai pajak? Di dalam kehidupan bernegara ini, pasti semua orang tahu betul apa itu pajak, mengingat pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat untuk pemerintahan negaranya.
Umumnya pajak di artikan sebagai iuran wajib warga negara kepada pemerintah. Dengan pajak inilah, perekonomian negara dapat bertahan dan juga kesejahteraan warga negara akan lebih terjamin meskipun tidak langsung dapat dirasakan kenikmatannya.
Nah untuk menambah wawasan teman-teman mengenai pajak. Berikut disajikan beberapa definisi pajak menurut para ahli.
Definisi Pajak Menurut Beberapa Para Ahli
![]() |
Source: en.wikipedia.org |
Francis dalam buku Leroy Beaulieu yang berjudul Traite de Ia Science des Finances, 1906
Francis berpendapat bahwasanya pajak merupakan suatu bentuk bantuan atau sumbangan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan kepada publik atas kekuasaan publik, guna menutup segala biaya belanja pemerintah.
Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919):
Pajak merupakan bantuan dalam bentuk uang tunai yang dipungut oleh badan negara yang bersifat umum secara insidental atau periodik (tanpa kontra-prestasi) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi suatu sasaran pemajakan atau dikenal dengan istilah tatbestand karena UU telah menimbulkan utang pajak.
Profesor Edwin R.A. Seligman dalam Esays in taxation, 1925:
Banyak terdengar keberatan atas kalimat "without references" karena bagaimanapun juga uang pajak tersebut digunakan untuk produksi barang dan jasa, sementara benefit atau keuntungannya yang diperoleh akan diberikan kepada masyarakat, hanya saja tidak mudah ditunjukkan apalagi secara perorangan.
Mr. Dr. N.J. Fieldmann dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia, Leiden, 1949:
Pajak merupakan bentuk prestasi yang dipaksakan atau diwajibkan sepihak kepada yang terutang (Wajib Pajak) untuk diserahkan kepada penguasa negara (berdasarkan dengan norma-norma yang ditetapkan) secara umum, tanpa adanya kontra-prestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran yang bersifat umum.
Prof. Dr. M.J.H. Smeets dalam bukunya yang berjudul De Economische Betekenis der Belastingen, 1951 menyatakan:
Pajak di definisikan sebagai bentuk prestasi warga negara yang diberikan kepada pemerintah yang terutang berdasarkan dengan norma-norma hukum yang berlaku, dan bersifat memaksa tanpa adanya kontra-prestasi yang bersifat individual, dengan kata lain adalah untuk membiayai pengeluaran umum negara atau pemerintahan.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H
Pajak merupakan iuran yang dibayarkan rakyat untuk kas negara dengan berlandaskan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak langsung mendapatkan jasa timbal (kontra-prestasi) yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar sejumlah pengeluaran umum negara.
Prof. Dr. P.J.A. Adriani
Pajak ialah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan, tanpa merasakan kenikmatannya secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Definisi Pajak Menurut Pendapat Mr. Sommerfield Ray M, Anderson Herschel M, and Brock Horac R
Pajak merupakan pengalihan sumber daya dari pihak non pemerintah atau swasta kepada pihak pemerintah yang bukan merupakan akibat dari pelanggaran hukum, namun suatu keharusan yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan secara langsung dan proporsional agar pemerintah dapat menjalankan kegiatan pemerintahannya dengan sebaik-baiknya.
Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh warga negara dalam bentuk uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa negara berdasarkan norma hukum yang berlaku, guna menutup sejumlah biaya produksi barang dan jasa kolektif yang dikeluarkan dalam mencapai kesejahteraan umum khalayak banyak.
UU No. 16 Th. 2009 Psl 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak merupakan kontribusi wajib oleh masyarakat/warga negara yang bersifat memaksa kepada negara yang terutang oleh WP (wajib pajak) orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat namun tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Kesimpulan
Berdasarkan definisi pajak dari para ahli, dapat disimpulkan pajak karakteristik sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Hal ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
2. Tidak dapat dirasakan secara langsung jasa timbal balik perseorangan-nya.
3. Maksud dari pemungutan pajak ialah untuk membiayai semua keperluan umum pemerintah, baik untuk membiayai keperluan rutin maupun keperluan sarana pembangunan.
4. Pajak dapat dipaksakan apabila WP tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Selain berfungsi sebagai anggaran, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur kebijakaan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (regulatif).
Itulah sedikit ulasan mengenai definisi pajak secara umum dan menurut para ahli. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan teman-teman. Salam Kelas Akuntansi.
Post a Comment for "Definisi Pajak : Pengertian Pajak Secara Umum dan Menurut Beberapa Para Ahli"