
Pungutan Resmi Selain Pajak - Pajak merupakan pungutan resmi yang diperuntukkan kepada warga negara agar membayarkan sejumlah nominal tertentu yang kemudian hasil pungutan tersebut digunakan untuk memenuhi kepentingan umum.
Mungkin sebagian besar warga negara tidak dapat merasakan langsung atas manfaat membayar pajak kepada negara, hal itu karena sifat pajak yang bukan diperuntukkan untuk kepentingan individu, melainkan untuk kepentingan khalayak banyak atau umum.
Namun tanpa kita sadari, dalam kehidupan sehari-hari banyak manfaat dari pajak yang telah dapat kita rasakan. Diantaranya adalah berdirinya pasar disetiap desa dan juga beberapa terminal dan stasiun di suatu tempat yang dimana dana untuk mendirikan tempat umum tersebut merupakan hasil dari sumbangsih kita kepada negara melalui membayar pajak.
Maka dari itu, untuk mewujudkan negara yang lebih makmur dan sejahtera, jangan sampai telat untuk membayar pajak ya teman-teman.
Di Indonesia sendiri, jenis pajak yang seringkali kita temui atau kita bayarkan kepada negara antara lain seperti pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan juga pajak restoran yang biasanya tercantum pajak pertambahan nilai di nota struknya.
Lantas, apakah ada pungutan resmi selain pajak di Indonesia? Yuk simak ulasan yang ada dibawah ini!
Pungutan Resmi Selain Pajak
Selain pajak yang biasa kita bayarkan, ternyata ada pula lho pungutan resmi negara selain pajak. Pungutan ini juga menjadi sumber pendapatan bagi negara kita. Apa saja pungutan tersebut? Berikut adalah contoh-contohnya:
Bea Materai
Mungkin jika kita berbicara mengenai bea materai, teman-teman pasti sudah paham betul ya?! Karena pada kehidupan kita sehari-hari, terkadang kita menggunakan bea materai untuk perihal melengkapi dokumen-dokumen tertentu yang sifatnya penting seperti surat perjanjian, legalisir, surat penerimaan hadiah, dan masih banyak lagi.
Bea materai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan atas dokumen-dokumen yang menggunakan benda materai di dalamnya. Seperti yang tadi disebutkan yaitu surat perjanjian, legalisir, dan lain sebagainya.
Dan yang perlu teman-teman ketahui, ternyata per 1 Januari 2021 pemerintah Indonesia mengeluarkan jenis bea materai baru senilai Rp 10.000 lho teman-teman. Kira-kira untuk dokumen jenis apa ya materai Rp 10.000 tersebut? Yuk simak saja pada link artikel dibawah ini:
Bea Masuk dan Bea Keluar
Cukai
- Jenis barang yang peredarannya perlu untuk diawasi.
- Jenis barang yang dalam konsumsinya perlu adanya pengendalian.
- Jenis barang yang dalam pemakaiannya kemungkinan menimbulkan efek negatif bagi masyarakat sekitar ataupun lingkungan hidupnya.
- Jenis barang yang dalam pemakaiannya perlu dilakukan pembebanan pungutan negara demi tegaknya keadilan dan keseimbangan.
- Minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) meskipun dalam kadar berapapun.
- Etil alcohol (EA) atau biasa disebut etanol.
- Hasil tembakau seperti rokok, cerutu, sigaret, tembakau iris, dan hasil olahan tembakau lainnya.
Retribusi
- Pungutan retribusi harus berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku.
- Sifatnya dapat dipaksakan.
- Pemungutan dilakukan oleh negara.
- Digunakan untuk pengeluran kepentingan umum.
- Imbalan dapat langsung dirasakan oleh pihak pembayar retribusi.
a. Retribusi Jasa Umum
b. Retribusi jasa usaha
c. Retribusi perizinan
Sumbangan yang bersifat sah dan legal
Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Selain Pajak
Pajak | Pungutan Resmi Selain Pajak |
---|---|
Dipungut berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku | Dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Menteri, atau Kepala Daerah |
Tidak menerima imbalan jasa secara langsung yang diberikan oleh pemerintah | Menerima imbalan jasa secara langsung dari pemerintah |
Dihitung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan | Dihitung oleh pihak pemerintah |
Dipungut secara paksa | Dipungut berdasarkan dengan kebijakan pemerintah |
Jatuh tempo pembayaran berdasarkan dengan tahun fiskal | Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah pemakaian |
Sanksi hukumnya diatur dalam undang-undang | Sanksi hukum ditentukan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah |
Post a Comment for "5 Jenis Pungutan Resmi Selain Pajak Paling Lengkap"