Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berbicara soal Perpres Nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Pemerintah tidak ingin lagi anak-anak terlibat aksi terorisme.
"Kita tidak ingin ada lagi anak-anak Indonesia menjadi pelaku bom bunuh diri. Kena pengaruh mau menjadikan dirinya sebagai pelaku bom bunuh diri," ujar Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dalam sosialisasi Perpres 7/2021 secara virtual, Jumat (5/2/2021).
BNPT menjelaskan aksi ekstremisme yang mengarah ke terorisme ini bisa menyasar seluruh kelompok masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta waspada.
"Karena aksi ini memasifkan seluruh elemen masyarakat untuk waspada jangan sampai proses radikalisasi yang terjadi dalam kehidupan kita ini diterima dengan mentah dan kemudian mempengaruhi pola pikir," kata Boy.
BNPT menuturkan upaya perlindungan oleh negara dalam Perpres tersebut sebagai sebuah langkah lunak mencegah penyebaran paham ekstremisme. Langkah-langkah perlindungan itu kata Boy, nantinya akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dengan mengedepankan kerja sama.
Boy mengatakan ada dua ribu masyarakat Indonesia yang diketahui terlibat terorisme. Hal itu merujuk pada 20 tahun terakhir.
"Sebagian masyarakat Indonesia terlibat hukum terorisme, sudah hampir 2000 masyarakat Indonesia ini terkena berkaitan dengan terorisme di 20 tahun terakhir," ucapnya.
Lebih lanjut Boy menyampaikan Perpres tersebut akan mengedepankan upaya penolakan terhadap paham radikalisme. Boy ingin nantinya publik menjadi bagian dari upaya negara menolak radikalisme.
"Perpres ini lebih berbicara kepada upaya-upaya preventif dalam bekerja sama dengan semua pihak membangkitkan sikap-sikap resistensi terhadap radikalisasi. Jadi dalam masyarakat itu diharapkan resistensi terhadap adanya penyebarluasan paham radikal," ujar Boy.[detik.com]
Post a Comment for "BNPT soal Perpres 7/2021: Kita Tak Mau Anak-anak Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri"