Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, ada empat penentu siswa bisa naik kelas dalam ujian akhir semester (UAS) sekolah.
Pertama, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan dan hasil perlombaan.
Baca juga : Al hamdulillah Bapak Ibu Guru Bisa Mengajukan Pinjaman Uang di BRI Tanpa Agunan Sampai 20 Juta lhoo...
Kedua, penugasan.
Ketiga, tes secara luring atau daring," kata Nadiem dalam SE Mendikbud, melansir laman Kemendikbud, Jumat (5/2/2021).
Keempat, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah. Menurut Nadiem, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
"Dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," sebut Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim: Tidak Ada UN 2021, Lulus Gunakan Nilai Rapor "
Tidak ada ujian nasional
Dalam SE itu, Nadiem juga meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021.
"Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan karena berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat," ucap Nadiem.
Untuk itu, kata Nadiem, memang perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Baca juga: UN Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Siswa Dinyatakan Lulus
Dengan ditiadakannya ujian nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021, keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Syarat kelulusan ujian nasional
Nadiem mengaku, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan siswa dari sekolah.
Pertama, siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
Ketiga, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.
Baca juga: Bantuan Tunai Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Kemendikbud, Begini Cara Cek Daftar Penerima
Ujian yang diselenggarakan sekolah dalam empat bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.
Baca Juga : Cara Daftar PIP SD, SMP, SMA Secara Online Buat Dapat Bantuan Rp1 Juta dan Prosedur Aktivasi KIP
Nadiem menambahkan, selain ujian yang diselenggarakan sekolah, penentu kelulusan siswa SMK bisa mengikuti uji kompetensi keahlian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber :Kompas.com
Post a Comment for "Mendikbud: 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021"