Perseroan Terbatas - Pertumbuhan ekonomi di dalam lini kehidupan bangsa ini tak lepas dari berdirinya badan usaha yang memberikan sumbangsih secara nyata ke dalam kas negara. Salah satunya yaitu perseroan terbatas atau yang bisa kita sebut dengan PT.
Lantas apa yang dimaksud dengan perseroan terbatas atau PT? Dan apa saja hal-hal yang berkaitan dengan PT? Berikut kami paparkan di bawah ini.
Pengertian Perseroan Terbatas
Lain halnya dengan CV ataupun Firma, PT merupakan bentuk badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modalnya yang terdiri dari saham-saham.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, PT merupakan badan usaha yang berbentuk hukum yang didirikan atas perjanjian serta melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam bentuk surat berharga atau saham.
Karena dalam menjalankan usahanya PT dapat memperjualbelikan sahamnya, maka sangat memungkinkan terjadinya perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan kembali perusahaan.
Selain itu, karena pembentukan PT yang berdasarkan atas perjanjian, maka bisa dipastikan bahwa pendirian PT setidaknya melibatkan minimal 2 (dua) pihak.
Pembuatan perjanjian tersebut harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi PT.
Ciri-ciri Perseroan terbatas
Beberapa karakteristik yang menempel pada badan usaha Perseroan Terbatas diantaranya ialah:
PT didirikan untuk mencari keuntungan atau laba sebesar-besarnya.
PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
Modal yang didapat berasal dari lembaran surat berharga atau saham yang dijual dan obligasi.
PT tidak memperoleh fasilitas apapun dari pemerintah/negara.
Rapat Umum Pemegang Saham atau biasa disingkat RUPS akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan PT.
Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak dengan modal yang ditanamkan.
Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan berupa dividen.
Beberapa Jenis Saham dalam Perseroan Terbatas atau PT
Ada beberapa jenis saham dalam perseroan terbatas, diantaranya ialah:
1. Saham biasa (common stocks)
Merupakan saham yang dividennya diterima oleh pihak pemegang saham apabila perusahaan mengalami profit atau mendapatkan laba.
2. Saham Preferan (preferred stocks)
Merupakan saham yang memiliki beberapa hak istimewa, diantaranya ialah
Memperoleh prioritas dalam pembagian dividen atau laba,
Pembagian dividen yang kumulatif, artinya mendapatkan dividen pada setiap periode. Apabila pada suatu periode pemegang saham tidak menerima dividen karena suatu hal, maka dividen pada periode tersebut akan dibagikan pada periode berikutnya secara kumulatif.
3. Saham bonus
Merupakan saham yang diberikan pada pemegang saham secara percuma atau cuma-cuma. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi cadangan dividen yang besar.
4. Saham pendiri
Merupakan saham yang diberikan kepada pihak pendiri perusahaan secara cuma-cuma karena jasanya yang telah mendirikan PT bersangkutan.
5. Saham kosong
Merupakan saham yang dibeli kembali oleh perusahaan dari pemegang saham yang kemudian disimpan sehingga tidak diikutsertakan lagi dalam permodalan.
Jenis Modal yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas
Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 yaitu:
Modal Dasar
Modal perusahaan yang dapat digunakan untuk mengukur atau menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Dengan adanya modal ini, perusahaan akan terbantu dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas kecil, menengah atau kelas besar.
Modal yang Ditempatkan
Modal ini merupakan modal yang ditanamkan para pemilik saham di dalam perseroan. Modal ini mengacu pada kesanggupan dari pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan. Berdasarkan pasal 33 UU Perseroan Terbatas, jumlah minimal modal yang ditempatkan ialah 25% dari Modal Dasar Perusahaan.
Untuk UU Perseroan Terbatas, teman-teman dapat mengunduhnya dibawah ini:
Modal setor merupakan jenis sumber pendanaan PT yang dianggap paling nyata karena menunjukkan jumlah besaran modal yang disetorkan oleh para pemegang saham. Besarnya saham yang disetor paling sedikit 25% dari Modal Dasar.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Secara garis besar, terdapat enam jenis PT diantaranya ialah:
Perseroan Terbatas Terbuka
Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) merupakan jenis PT yang menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.
Beberapa contoh perusahaan PT TBK di Indonesia ialah:
PT Bank Central Asia Tbk,
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk,
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
PT Tertutup
Berbeda dengan PT TBK, PT Tertutup merupakan jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli saham kepada masyarakat. Modal yang didapatkan berasal dari orang terdekat saja, seperti keluarga, sahabat, kerabat, dan lain-lain.
Beberapa contoh PT Tertutup di Indonesia ialah:
Bakrie Group
Sinar Mas Group
Salim Group
Lippo Group, dll.
PT Kosong
Seperti namanya, PT jenis ini merupakan PT yang telah memiliki izin usaha dan izin yang lainnya, hanya saja belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.
Beberapa contoh PT Kosong di Indonesia ialah:
PT Sarana Rekatama Dinamika
PT Asian Biscuit
PT Adam Air
PT Semen Kupang
PT Bayur Air, dll.
PT Domestik
PT Domestik ialah jenis PT yang menjalankan kegiatan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti semua kebijakan yang telah diberlakukan di dalam negeri.
PT Perseorangan
Sesuai dengan namanya, PT Perseorangan merupakan jenis PT yang dimana kepemilikan sahamnya hanya dipegang oleh satu orang saja. Orang tersebut berlaku sebagai seorang direktur di perusahaan tersebut.
Jadi, bisa dikatakan orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal dengan kewenangan dalam menguasai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
PT Asing
Lain halnya dengan PT Domestik, PT Asing merupakan PT yang berdiri di luar negeri atau negara lain dan pelaksanaan operasional perusahaannya berdasarkan dengan peraturan atau regulasi yang berlaku dalam negara tersebut.
Tapi, apabila ada orang asing yang mendirikan perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan beserta pihak-pihak yang terkait harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan di dalam negeri.
Organisasi Perseroan Terbatas
a. Pemegang Saham
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan. Biasanya mereka akan memilih direktur untuk mengelola jalannya perusahaan melalui pertemuan tahunan. Selain itu, mereka juga memilih seorang akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan.
b. Dewan Direktur (Board of Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham yang mempunyai kekuasaan akhir untuk memimpin urusan PT dan menentukan kebijakan umum seperti membangun pabrik baru, membentuk anak perusahaan, atau mengembangkan produk baru.
c. Manager (Managers)
Merupakan seorang CEO (Chief Executive Officiers) dari perusahaan yang telah ditunjuk oleh dewan direktur serta bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dari dewan direktur.
d. Dewan Komisaris
Ialah organ dari perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar PT serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Selain itu, kewenangan lain dari dewan komisaris ialah memeriksa pembukuan PT serta mencocokkannya dengan kondisi keuangan Perseroan. Dengan hal itu, dewan komisaris juga berhak memberhentikan direksi jika dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/peraturan UU yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya mengenai struktur organisasi perusahaan PT, Anda dapat melihat pada gambar di bawah ini.
Kelebihan dan Kekurangan PT atau Perseroan Terbatas
Sama halnya dengan beberapa badan usaha lainnya, PT juga memiliki kelebihan dan juga kekurangan. Diantaranya ialah:
Kelebihan Perseroan Terbatas atau PT
Adanya pemisahan antara pemilik dan pengurus, sehingga dapat ditempatkan orang yang profesional dalam mengurus keberlangsungan perusahaan.
Bentuk badan hukum membuat PT terjamin eksistensinya meskipun telah terjadi pergantian kepemilikan.
Relatif mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nominal yang besar dalam jangka waktu yang panjang serta dengan suku bunga yang rendah.
Para pemilik modal hanya memiliki tanggung jawab berdasarkan dengan modal yang ditanamkannya saja.
Pemindahan kepemilikan saham dapat dilakukan dengan mudah.
Seluruh sumber modal dikelola oleh para ahli sehingga akan lebih efektif dan juga efisien.
Sementara itu,
Kekurangan Perseroan Terbatas atau PT
Rahasia perusahaan kurang terjamin mengingat semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham, utamanya dalam hal yang menyangkut laba perusahaan.
Adanya keterbatasan dalam jenis bidang-bidang usaha yang akan dijalankan.
Terdapat perbedaan kepentingan dalam menjalankan PT, pemegang saham minoritas akan dikalahkan dengan pemegang saham mayoritas.
Dikenakannya pajak dari pemerintah, sehingga pemegang saham membayar pajak ganda, yaitu pajak PT itu sendiri, atas dividen yang diterima, dan pajak pribadi.
Untuk teman-teman yang berniat untuk mendirikan Perseroan Terbatas, berikut kami sediakan video syarat-syarat utama pendirian PT:
Semoga bermanfaat ya..
Artikel menarik lainnya mengenai Dasar Akuntansi dapat teman-teman lihat disini.
Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian perseroan terbatas (PT), lengkap dengan ciri-ciri, jenis, modal, struktur organisasi, serta kelebihan dan kekurangan. Semoga dapat menambah wawasan teman-teman ya. Happy studying...
Lokasi:
Share :
Post a Comment
for "Pengertian PT (Perseroan Terbatas) Lengkap Beserta Ciri-ciri, Jenis, dan Struktur Organisasinya"
Post a Comment for "Pengertian PT (Perseroan Terbatas) Lengkap Beserta Ciri-ciri, Jenis, dan Struktur Organisasinya"