Ini Alasan Luhut Izinkan 37 Kapal Ekspor Batu Bara Berlayar

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengizinkan 37 kapal yang sudah melakukan muatan batu bara per 12 Januari 2022 dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya, akan dilepas untuk melakukan ekspor.

Namun di sisi lain, Luhut menyebut izin ekspor batu bara belum sepenuhnya dicabut, melainkan hanya akan mengizinkan perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajiban.

Lantas, kenapa 37 kapal ekspor batu bara tersebut sudah diizinkan untuk berlayar?

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Septian Hario Seto menjelaskan bahwa pemberian izin kepada 37 kapal ekspor batu bara tersebut dilakukan untuk menghindari dampak pembakaran dari batu bara.

Seto, sapaannya, menjelaskan bahwa perizinan ekspor harus dilakukan karena secara kontrak dan mengingat batu bara merupakan komoditas yang mudah terbakar, maka ekspor tersebut harus dilakukan.

Perizinan 37 kapal tersebut berasal dari 21 perusahaan batu bara, karena kapal milik pembeli batu bara sudah melakukan loading (muatan) batu bara ke atas kapal dan sudah membayarnya.

"Jadi, saya kira saya tidak bisa secara legal memaksa mereka untuk mengalihkan batu bara ke PLN atau apapun. Kalau pun ini nanti kita tahan, saya kira risikonya adanya combustion dari batu bara, dan kami sudah mendapatkan laporan-laporan awal dari Kemenhub kasus-kasus seperti ini," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/01/2022).

Spontaneous combustion (swabakar) adalah proses terbakar dengan sendirinya batu bara akibat reaksi oksidasi eksotermis yang terus menyebabkan kenaikan temperatur.

Sambil memberikan izin kepada 37 kapal tersebut, menurutnya pemerintah juga akan mengecek kepatuhan pemenuhan suplai batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dari perusahaan pemilik batu bara tersebut, apakah DMO mereka pada 2021 telah terpenuhi.

Kalau ada dari mereka yang kemudian diketahui belum memenuhi DMO pada 2021, maka pemerintah akan mengenakan denda atau penalti sesuai aturan yang berlaku.

"37 kapal tadi kita lepaskan, dan kalau ketemu dari mereka kurang DMO-nya pada 2021, penambang batu bara di 37 kapal itu akan dikenakan denda," tutur Seto.

Ke depan, perusahaan-perusahaan yang mau kembali melakukan ekspor, menurutnya harus membuktikan terlebih dahulu kepatuhan DMO asing-masing pengusaha terpenuhi. Seperti diketahui, berdasarkan peraturan yang ada saat ini, setiap produsen batu bara wajib mengalokasikan 25% dari total produksi batu bara tahunan untuk pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

"Kalau mau mengekspor harus dipastikan bahwa DMO 2021 terpenuhi atau kalau tidak terpenuhi, maka harus bayar denda penalti sesuai Kepmen ESDM No. 139 (2021) dan saya kira itu nilainya besar, denda selisih harga pasar dan harga DMO US$ 70 per ton. Hitung-hitungan awalnya besar untuk nilai yang harus mereka bayar," paparnya.

Meski sebelumnya Kemenko Marves menyatakan bahwa terdapat 37 kapal yang sudah melakukan muatan batu bara per tanggal 12 Januari 2022 dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor. Namun, kini ada perkembangan terbaru.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 13 Januari 2022 memberikan mandat pencabutan larangan ekspor untuk 7 perusahaan pertambangan batu bara dengan 18 kapal yang siap melakukan kegiatan ekspor. Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Minerba No. B-165/MB.05/DJB.B/2022.

Hanya 18 kapal yang akhirnya diizinkan ekspor disebutkan karena karena kapal dari tujuh perusahaan pemilik batu bara tersebut sudah memenuhi suplai batu bara dalam negeri (DMO) sebanyak 100% bahkan lebih. Sementara sisanya belum memenuhi ketentuan DMO.[cnbcindonesia.com]

Post a Comment for "Ini Alasan Luhut Izinkan 37 Kapal Ekspor Batu Bara Berlayar"