Bab 1 Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


Penyebab terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
Terjadi pelanggaran hak warga negara akibat adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap pemenuhan kewajiban baik dari pemerintah Waupun dari warga negara itu sendiri.
Sumber Gb. mahaday.blogspot.com
Contoh : kemsikinan disebabkan tidak jalannya program pembangunan oleh pemerintah.  Atau warga negara tidak memiliki keterampilan sehingga sulit memperoleh pekerjaan yang layak.
Faktor-faktor penyebab pelanggaran dan pengingkaran kewajiban warga negara, sebagai berikut :
1.   Sikap egois (terlalu mementingkan diri sendiri)
Seeorang selalu menuntut haknya sedangkan kewajibannya sering diabaikan sehingga menghalalkan segala cara agar haknya terpenuhi walaupun caranya melanggar hak orang lain.
2.   Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Sikap tidak mau tahu bahwa orang lain punya hak yang harus dihormati sehingga muncul penyimpangan berbuat seenaknya.
3.   Sikap tidak toleran
Sikap saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain.
4.   Penyalahgunaan kekuasaan
Peyalahgunaan kekuasaan bukan saja di pemerintahan tetapi juga di di masyarakat.  Contoh kekuasaan di dalam perusahaan yang tidak peduli terhadap hak-hak buruh.
5.   Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat yang tidak bertindak tegas akan mendorong munculnya pelanggaran lain, penyelesaian kasus yang tidak tuntas akan memicu munculnya kasus lain karena para pelaku yang tidak menerima sanksi yang tegas maka cenderung mengulangi perbuatannya.
Selain itu tindakan sewenang-wenang dari aparat terhadap hak warga negara akan menjadi contoh yang tidak baik akan mendorong pelanggaran di masyarakat.
6.   Penyalahgunaan teknologi
Pengaruh negative teknologi dapat memicu timbulnya kejahatan. Penipuan, pembunuhan, pemerkosaan terjadi karena pertemanan lewat media sosial, kemajuan teknologi industri juga memicu pencemaran lingkungan yang dapat melanggar hak masyarakat dalam memperoleh kesehatan.
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Anak jalanan, pengemis yang sering terlihat di jalanan adalah pelanggaran hak warga negara berupa hak pendidikan dan putus sekolah. Contoh pelanggaran hak warga negara dapat terlihat :
1.   Kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan aparat penegak hukum terhadap pelanggar dengan dasar kekayaan dan jabatan masih terjadi. Misalnya penempatan penjara yang memiliki fasilitas seperti hotel, bebas keluar masuk penjara karena membayar kepada oknum lembaga pemasyarakatan.  Kasus ini pelanggaran dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
2.   Kemiskinan dan pengangguran.  Pelanggaran dari pasal 27 ayat 2.
3.   Pembunhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, eksploitasi kaum perempuan sebagai pekerja sex.  Kasus pelanggaran terhadap hak asasi manusia pasal 28A s.d. pasal 28J UUD 1945.
4. Kekerasan mengatasnamakan agama seperti penyerangan tempat ibadah. Pelanggaran dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
5.   Angka putus sekolah. Pelanggaran terhadap pasal 31 ayat 1 UUD 1945.
6.   Pelanggaran terhadap hak cipta seperti peredaran CD/VCD/DVD, dan kekayaan intelektual lainnya yang di plagiat dalam membuat sebuah karya.
Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Diakibatkan tidak memenuhi kewajibannya oleh warga negara seperti membayar pajak karena tingginya sikap egoisme sehingga hanya terlintas bagaimana cara memperoleh haknya saja.
Berikut contoh-contoh pengingkaran kewajiban warga negara  dari bentuk yang ringan sampai yang berat :
1.   Membuang sampah sembarangan;
2.   Pelanggaran aturan lalu lintas seperti tidak memakai helem, tanpa Surat Izin Mengemudi/SIM, tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan/ STNK.
3.   Merusak fasilitas negara seperti merusak traffic light atau lampu lalu lintas, merusak jaringan telepon, mencoret bangunan milik pemerintah atau umum.
4.   Tidak membayar pajak kepada negara misalnya pajak bumi dan bangunan/PBB, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir.
5.   Mangkir dari kegiatan siskamling untuk pertahanan dan keamanan.

Post a Comment for "Bab 1 Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara"