Upaya preventif/pencegahan dari pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, adalah :
a. Penegakan supremasi hukum dan demokrasi. Penegak hukum wajib memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan dari setiap perbuatan melawan hukum. Aparat menghindari tindakan kekerasan dalam menegakkan hukum.
www.oto.detik.com |
b. Mengoptimalkan peran lembaga yang berperan dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara, seperti KPK, Lembaga Ombudsman RI/Pengawas pelayanan publik baik terhadap lembaga negara dan mengawasi BUMN, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan/Komnas Perempuan.
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah seperti pelayanan rumah sakit, pelayanan dari kepoisian, dan lainnya.
d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik terhadap upaya dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara.
e. Mengadakan penguatan terhadap prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui pendidikan, kegiatan-kegiatan keagamaan, dan penataran-penataran/kursus-kursus.
f. Meningkatkan profesionalisme lembaga dan aparat pertahanan dan keamanan negara.
g. Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat agar saling menghormatin keyakinan dan pendapat masing-masing.
Selain upaya pencegahan, pemerintah juga melakukan upaya represif/tindakan terhadap kasus pelanggaran yang sudah terjadi melalui lembaga penegakan hukum, sebagai berikut :
a. Kepolisian melakukan penangkapan pelaku tindak pidana umum seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pencurian, pemerkosaan, dan lainnya.
b. Tentara Nasional Indonesia/TNI melakukan tindakan yang berkaitan dengan gerakan separatisme/gerakan pemberontakan yang ingin memeisahkan diri dari suatu wilayah negara yang sah, tindakan terhadap pengacau pertahanan dan keamanan negara.
c. KPK melakukan penanganan kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d. Lembaga peradilan menjatuhkan vonis atau hukuman atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya yang dilakukan pemerintah akan berhasil jika mendapat dukungan dari warga negara dalam bentuk perilaku yang beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap beradab tersebut dapat ditampilkan dalam bentuk perilaku yang baik dalam lingkup keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.
Post a Comment for "Bab1 Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara"