Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta bulan Oktober ini masih dibuka bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mendaftar. Sejak tanggal 24 Agustus 2020, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM telah disalurkan pemerintah.
Penyaluran BLT UMKM ini melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi pelaku usaha mikro, atau BPUM (Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro).
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta. Pemerintah berharap, dengan adanya BLT ini, kalangan pelaku UKM yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19), bisa kembali produktif menggulirkan usahanya.
Melansir dari situs resmi Kominfo RI, Rabu (07/10/2020), Menteri Koperasi dan UKM (Menkop RI, Teten Masduki, menjelaskan bahwa, pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta pada bulan Oktober ini masih tersedia.
Hal itu karena penyerapannya belum mencapai 100 persen. Tercatat penyerapan BLT UMKM per September kemarin baru mencapai angka 72,46 persen.
Sedangkan, pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UKM yang akan menjadi penerima BLT Banpres Produktif tahun 2020 ini. Pada penyalurannya, pemerintah akan secara langsung mentransfer dana bantuan ke rekening para penerima.
Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta
Bantuan ini berdasarkan Permenkop dan UMKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.
Tujuan pemberian bantuan tersebut untuk mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menghadapi ancaman yang bisa mengancam perekonomian nasional. Juga untuk Penyelamatan Ekonomi Nasional saat pandemi virus Corona (Covid-19).
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dan bisa lolos verifikasi, Anda harus penuhi dulu syarat-sayaratnya. Adapun persyaratan yang perlu Anda lengkapi jika hendak mengajukan adalah :
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membuktikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan seta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Syarat kedua, ketika melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta, pelaku UKM tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit dari perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat ketiganya, pemilik adalah SPBU, yaitu memiliki saluran air, dan pemilik UKM harus melampirkan untuk pembuktiannya. Dalam hal ini surat usulan calon penerima bantuan dari pengusul BPUM, berikut lampirannya yang menjadikannya satu kesatuan.
Keempat, punya usaha mikro dengan membuktikan melaui surat usulan calon penerima bantuan dari pengusul BPUM, berikut lampirannya yang menjadikannya satu kesatuan.
Syarat selanjutnya yaitu, calon penerima bantuan bukan dari kalangan anggota TNI atau Polri, atau pegawai BUMD maupun BUMN.
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, pelaku UKM bisa mendatangi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota/Kabupaten masing-masing.
Bagi pelaku UKM yang punya KTP dengan alamat domisi usahanya yang berbeda, dapat melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha).
Dana BLT UMKM Cair Melalui Bank
Kemudian setelah itu, dana BLT UMKM Rp2,4 juta pun akan cair dan langsung masuk ke rekening bank penerima bantuan. Sebelumnya penerima bantuan akan menerima laporan penyaluran dana tersebut melalui SMS dari pihak bank penyalur.
Untuk penyaluran atau pencairan bantuan tersebut, lakukan verifikasi kepada bank penyalur BLT UMKM. Pemerintah sudah menunjuk bank penyalur Banpres Produktf yang meliputi BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.
Apabila pelaku UKM belum memiliki rekening ketiga bank tersebut, maka pihak bank sebagai tempat pencairan dana BLT UMKM akan membuatkannya.
Dalam pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta ini tidak ada biaya administrasinya maupun pengembalian pada Banpres produktif. Bantuan ini berasal dari dana hibah, bukan pinjaman atau kredit.
Post a Comment for "Bantuan Usaha Mikro UMKM RP 2,4 Juta Hampir Ditutup Kuota 3 Juta Orang"