Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS harus bekerja secara fleksibel di era new normal. Menurutnya, sebisa mungkin PNS tak perlu bekerja di kantor, tapi bisa di mana saja.
"Manajemen ASN, di era new normal, dengan SDM smart ASN yang berintegritas, yang profesional, kompeten, dan berkemampuan IT yang baik, dan dapat dilaksanakan sedapat mungkin, se-fleksibel mungkin, melalui fleksibel work manajemen sehingga kita bisa bekerja di mana pun tanpa harus berada di kantor," kata Tjahjo dalam Rakornas Kepegawaian, Kamis (17/12/2020).
Tjahjo menjelaskan, hal ini jadi salah satu cara PNS dalam menghadapi tantangan di era digitalisasi. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun transformasi birokrasi digital.
"Era digital dan pandemi COVID-19, memang keduanya secara simultan mendorong percepatan dalam transformasi digital, di mana proses bisnis ditantang untuk sederhana. Dan elektronis tanpa terkendala perbedaan ruang waktu dan harus cepat dan dinamis, dan ini merupakan strategi yang tadi sudah disampaikan," kata Tjahjo.
"Menghadapi tantangan yang multidimensi di era digital ini, serta pandemi COVID-19 ini saya kira termasuk tatanan di sektor public, harus diperlukan transformasi kebijakan dan pendekatan sistem sumber daya manusia," tambahnya.
Pada kesempatan berbeda, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Budaya Kerja Teguh Widjinarko mengatakan sistem WFH dan WFO menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan untuk tetap diterapkan (PNS) di masa mendatang.
"Budaya kerja yang bertanggung jawab, yang akuntabel, dan mengutamakan integritas tinggi. Tanpa itu, sistem kerja baru tidak bisa terwujud," ungkapnya.
Setelah menerapkan WFH sejak Maret lalu, Kementerian PANRB melakukan survei sistem kerja baru selama pandemi COVID-19 kepada 73.548 responden yang merupakan PNS dari seluruh Indonesia. "Sebanyak 67,2% responden setuju dengan penerapan WFH selama pandemi Covid-19," ujarnya.
Survei tersebut, dikatakan Teguh, juga menunjukkan efektivitas penerapan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru di instansi pemerintah.
Hasilnya, fleksibilitas lokasi kerja baik dari rumah maupun kantor terbukti efektif untuk memastikan tugas dan fungsi ASN tetap berjalan dengan baik di masa pandemi ini. Tidak hanya itu, penilaian kinerja dan sistem pengawasan kinerja ASN dalam tatanan normal baru pun dirasa sudah efektif.[detik.com]
Post a Comment for "Kabar Baik! PNS Dapat Restu Kerja dari Rumah"