Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia - Macam-macam pajak yang berlaku di Indonesia umumnya terbagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pemaparan artikel ini kami maksudkan untuk membantu wajib pajak dalam memahami perpajakan yang ada di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan tulang punggung perekonomian bangsa. Dalam realisasi APBN Indonesia dari tahun ke tahun, pajak masih saja menempatkan diri sebagai pendapatan negara terbesar dibandingkan dengan sumber pendapatan negara yang lain.
Tercatat pada tahun 2019, dari total realisasi pendapatan negara yang jumlahnya Rp 1.957,2 Triliun, penerimaan pajak nasional mampu memposisikan diri dengan jumlah yang cukup besar senilai Rp 1.545,3 triliun (79% dari total realisasi pendapatan negara). Fantastis sekali bukan?
Data Realisasi Pendapatan Negara Indonesia 2019
Sebagai warga negara yang baik, kita tidak hanya memiliki kewajiban untuk membayar pajak saja melainkan juga mengetahui apa saja macam jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Yuk simak ulasan berikut agar lebih paham.
Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini diwakili oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan. Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah pemerintah pusat dan daerah yang kemudian di administrasikan kepada Dinas Pendapatan Daerah setempat.
Macam-macam Pajak Pusat
Yang termasuk pajak pusat adalah:
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau biasa disingkat PPh merupakan jenis pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu masa pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, hadiah, laba usaha, dan lain sebagainya.
Subjek PPh terbagi menjadi dua yaitu wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Berdasarkan regulasi perpajakan yang ada di Indonesia, mereka merupakan pihak yang membayar, memotong, dan juga memungut pajak terutang atas objek pajak.
Jenis pajak penghasilan juga ada banyak lho, tidak hanya PPh pribadi yang biasanya dilaporkan setiap Maret itu saja. Jenis pajak penghasilan diantaranya adalah:
Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan jenis pajak yang mengatur pajak penghasilan maskapai, pelayaran, asuransi asing, pengeboran minyak, dan perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur negara.
Pajak Penghasilan Pasal 19
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan jenis pajak yang mengatur pajak pribadi seperti upah, gaji, hadiah, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan jenis pajak yang mengatur perdagangan barang
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan atas modal, penyerahan jasa/hadiah dan penghargaan selain yang dipotong oleh PPh pasal 21.
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak yang terutang.
Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan oleh wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau biasa disebut PPh final merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan atas beberapa jenis penghasilan/pendapatan yang diperoleh dan pemotongan pajaknya bersifat final.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa disebut PPN merupakan jenis pungutan pajak yang dikenakan pada setiap jenis barang/jasa yang diedarkan atau di perjualbelikan dari produsen ke konsumen. PPN juga termasuk ke dalam jenis pajak tidak langsung.
Jadi, yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan juga melaporkan PPN adalah pihak produsen. Sedangkan yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN adalah konsumen akhir.
Adapun yang termasuk dalam objek pajak atau orang yang dikenakan PPN diantaranya ialah:
Impor barang kena pajak
Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pemilik perusahaan atau pengusaha.
Pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam Daerah Pabean.
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud/tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Daerah Pabean merupakan wilayah di dalam kawasan negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, udara, perairan, serta tempat-tempat tertentu di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU yang mengatur tentang kepabean yaitu UU No. 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabean.
Untuk tarif PPN sendiri sesuai dengan ketentuan UU. Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7 meliputi:
1. Sebesar 10% untuk tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
2. Sebesar 0% untuk tarif PPN yang meliputi:
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Ekspor Jasa Kena Pajak
3. Tarif pajak sebagaimana yang kami sebutkan di nomor 1 diatas dapat berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang biasa disebut dengan PPnBM merupakan jenis pungutan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi pembelian barang mewah baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Untuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah diantaranya ialah:
Barang yang bukan tergolong dalam kebutuhan pokok.
Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Barang yang dikonsumsi hanya oleh masyarakat tertentu.
Barang yang pada umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.
PPnBM sendiri biasanya dilaporkan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111.
SPT Masa PPN 1111 merupakan formulir yang digunakan oleh para wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak terutang baik itu PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Bea Materai
Source: ig/kemenkeuri
Bea materai merupakan jenis pajak yang dikenakan sebagai akibat dari pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, kwitansi, akta notaris, dan surat berharga lainnya yang memuat sejumlah nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu.
Nilai dari Bea Materai sendiri terbagi menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000 dan juga per 1 Januari 2021 ini pemerintah kita mengeluarkan bea materai baru lhoo senilai Rp 10.000. Ketiga nilai tersebut digunakan tergantung dengan kebutuhannya.
Untuk teman-teman yang kepo (wkwk) mengenai materai baru RP 10.000 bisa dilihat pada link artikel dibawah ini ya:
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disebut dengan PBB merupakan jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan juga penguasaan atas tanah dan bangunan yang disinggahi. PBB sendiri terbagi atas 2 sektor meliputi
PBB Sektor 2 P2 (PBB Pedesaan dan Perkantoran yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupatan/kota).
PBB Sektor P3 (PBB atas Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pajak).
Pembagian tersebut berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD atau Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak 1 Januari 2014.
Macam-macam Pajak Daerah di Indonesia
Di Indonesia sendiri, pajak daerah terdapat dua jenis yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Sesuai dengan namanya, pajak provinsi merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemprov (pemerintah provinsi) sedangkan untuk pajak kabupaten/kota merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II yaitu kabupaten/kota.
Adapun yang termasuk pajak daerah adalah:
Pajak Provinsi
Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.
Agar teman-teman dapat memahaminya lebih mendalam, berikut kami sajikan video yang insya Allah sangat rekomended banget sebagai media belajar jenis-jenis pajak di Indonesia.
Baiklah itu tadi ulasan lengkap dan detail mengenai jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan baru buat teman-teman. Happy Studying!
Lokasi:
Share :
Post a Comment
for "6 Macam Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Ini Wajib Anda Ketahui!"
Post a Comment for "6 Macam Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Ini Wajib Anda Ketahui!"