Syarat & Cara Lengkap Dapatkan Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan UMKM mulai dijalankan Maret 2021 ini. Meskipun, bantuan yang digelontorkan tahun ini lebih kecil yakni Rp 1,2 juta dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.

"Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada detikcom.

Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan agar selalu update informasi bantuan UMKM dari sumber resmi yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.

Bagi yang mau mendapat bantuan UMKM, perhatikan syarat dan cara mencairkan dananya sebagai berikut:

A. Syarat Bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

B. Daftar Bantuan UMKM

Cara daftar bantuan UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

NIK

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

3. Para pengusul penerima bantuan UMKM adalah:

Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum.

Kementerian atau lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait Bantuan UMKM. [detik.com]

Post a Comment for "Syarat & Cara Lengkap Dapatkan Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta"